KUHP Nasional dan KUHAP Baru Mulai Berlaku, Penegakkan Hukum di Indonesia Masuki Era Baru

Sabtu, 03 Jan 2026, 12:45 WIB

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Indonesia memasuki babak baru penegakan hukum. Mulai Jumat, 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai diberlakukan secara penuh. 

Momen ini bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan titik balik bersejarah yang menandai berakhirnya dominasi hukum pidana warisan kolonial yang sudah membelenggu sistem hukum Indonesia selama lebih dari satu abad.

Ket. Foto: — Sumber: Istimewa

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pemberlakuan dua undang-undang tersebut menjadi simbol berakhirnya era hukum represif peninggalan penjajah. 

Menurut Yusril, Indonesia kini melangkah menuju sistem hukum pidana yang lebih modern, berkeadilan, manusiawi, serta berakar kuat pada nilai Pancasila dan budaya bangsa.

Yusril menyebut, KUHP Nasional yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 serta KUHAP baru melalui UU Nomor 13 Tahun 2024 merupakan hasil dari perjuangan panjang reformasi hukum sejak 1998. 

Selama puluhan tahun, KUHP lama yang bersumber dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie dinilai tak lagi relevan dengan dinamika masyarakat Indonesia yang demokratis dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Tak hanya KUHP, pembaruan KUHAP juga menjadi langkah krusial. KUHAP lama yang disusun pada era Orde Baru dianggap belum sepenuhnya mencerminkan prinsip HAM pasca-amandemen UUD 1945. Karena itu, pembaruan hukum acara pidana dinilai mutlak agar selaras dengan semangat KUHP Nasional yang baru.

Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman, Prof. Hibnu Nugroho, menilai KUHP dan KUHAP baru sarat dengan semangat keindonesiaan. 

Jika sebelumnya hukum pidana berwatak kolonial dan menghukum, kini pendekatannya berubah menjadi restoratif, yakni menitikberatkan pada pemulihan, tanggung jawab sosial, dan kemanusiaan.

Salah satu gebrakan besar dalam KUHP baru adalah pidana kerja sosial. Mulai 2026, pelaku tindak pidana tertentu tidak lagi otomatis dijebloskan ke penjara. 

Pemerintah membuka opsi hukuman berupa kerja sosial sebagai alternatif pidana penjara, terutama bagi pelanggaran ringan. 

Langkah ini diyakini mampu mengurangi overkapasitas lapas sekaligus mencegah pelaku terjerumus lebih jauh ke lingkungan kriminal.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan pidana kerja sosial dirancang sebagai hukuman yang produktif dan bermanfaat bagi masyarakat. 

Terpidana tetap diminta bertanggung jawab, namun dengan cara yang lebih konstruktif. Pemerintah pun telah menyiapkan teknis pelaksanaan, termasuk koordinasi dengan pemerintah daerah untuk menentukan lokasi dan jenis pekerjaan sosial.

Meski disambut positif, sejumlah akademisi mengingatkan pentingnya pengawasan ketat. Akademisi Universitas Trisakti, Ali Rido, menilai KUHP baru sebagai langkah dekolonisasi hukum, namun mengingatkan masih adanya pasal-pasal yang berpotensi bermasalah jika disalahgunakan. 

Ia menekankan perbedaan utama KUHP lama dan baru bukan sekadar redaksi pasal, melainkan perubahan paradigma menuju hukum pidana nasional yang konstitusional, demokratis, dan berkeadilan.

Dengan berlakunya KUHP Nasional dan KUHAP baru, Indonesia kini resmi meninggalkan bayang-bayang hukum kolonial dan menatap masa depan penegakan hukum yang lebih beradab. 

Namun, sejarah akan mencatat, apakah reformasi ini benar-benar menjadi alat keadilan, atau justru melahirkan tantangan baru bagi demokrasi.

  • hukum Indonesia
  • kuhp

Redaktur: Alfina Febriyana

Penulis: Alfina Febriyana

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.