Dalam pernyataannya, Dedy DJ menegaskan bahwa tindakan illegal access ini bukan sekadar pelanggaran teknis. Ia menilai tindakan tersebut diduga dilakukan secara terencana dan terstruktur.
Sebelumnya, publik sempat dihebohkan oleh kabar bahwa rekaman CCTV Inara dan Insanul Fahmi berdurasi hampir dua jam. Namun, saksi kunci justru menyampaikan fakta berbeda mengenai durasi asli video tersebut.
Menurut keterangan saksi kunci, video asli sebenarnya hanya berdurasi sekitar tiga menit.
âVideo ini kalau menurut keterangan saksi kunci hanya 3 menit, tetapi di-create, diedit, dibuat serapi mungkin sehingga menjadi 2 jam yang beredar,â ujar Dedy DJ, dikutip dari tayangan TikTok.
Video yang diduga dimanipulasi itu sengaja diedit sedemikian rupa hingga menjadi rekaman panjang berdurasi hampir dua jam. Dedy menduga ada motif ekonomi di balik manipulasi tersebut, di mana video hasil editan itu diduga akan diperjualbelikan kepada pihak tertentu.
Kuasa hukum tersebut menilai bahwa tindakan manipulasi dan illegal access ini telah merugikan kliennya secara serius. Ia berharap penyidik dapat lebih fokus menindaklanjuti kasus tersebut dan membongkar aktor-aktor yang terlibat.
Selain itu, Dedy menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini sangat relevan dengan laporan yang sebelumnya dilayangkan oleh Wardatina Mawa, istri sah Insanul Fahmi. Laporan itu terkait dugaan perselingkuhan yang menjadi salah satu pemicu penyelidikan lebih lanjut.
Dedy menjelaskan bahwa laporan tersebut tidak akan muncul apabila video CCTV itu tidak diambil secara ilegal dan kemudian dijadikan alat bukti.
âKalau tidak ada tindak pidana illegal access yang berkaitan dengan CCTV, saya yakin tidak ada laporan di Polda Metro,â tegasnya.
Ia menambahkan, âKarena sumbernya adalah mengambil CCTV secara tidak legal, kemudian video itu dijadikan alat bukti untuk melaporkan dugaan tindak pidana perzinaan.â
Hal ini menunjukkan bahwa akar masalah kasus ini berkaitan langsung dengan tindakan pengambilan rekaman yang tidak sah.
Lebih lanjut, Dedy menuturkan bahwa kliennya ingin memberikan keterangan secara objektif demi keadilan.
âTujuan proses hukum adalah mencari keadilan dan kepastian. Jadi tetap proses dilakukan,â pungkasnya, menegaskan bahwa hukum harus berjalan agar kebenaran dapat terungkap.