Tak Terima Vonis 50 Bulan, P Diddy Ajukan Banding Minta Dibebaskan dari Penjara

Ket. P Diddy

Doc: Instagram/instrurapofficiel

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Tim kuasa hukum P Diddy resmi mengajukan memori banding yang mendalam dengan tuntutan utama pembebasan kliennya. Melalui langkah hukum ini, P Diddy berharap dapat segera lepas dari penjara federal Amerika Serikat.

Dalam dokumen banding tersebut, pengacara P Diddy meminta pengadilan untuk membatalkan vonis yang saat ini dijalani. Alternatif lainnya, tim hukum juga meminta agar pengadilan menjadwalkan ulang penjatuhan hukuman atau melakukan resentencing.

Pengajuan banding ini dilakukan sekitar dua bulan setelah P Diddy menyampaikan pemberitahuan awal terkait rencana banding atas kasus hukum yang menjeratnya. Langkah tersebut menandai upaya serius dari pihak P Diddy untuk menggugurkan atau meringankan hukuman penjara.

Berdasarkan dokumen pengadilan, Alexandra A.E. Shapiro selaku pengacara banding menyampaikan argumen utama dalam memori banding tersebut. Ia menilai bahwa hukuman 50 bulan penjara yang dijatuhkan kepada P Diddy didasarkan pada pertimbangan yang cacat secara hukum.

Pihak P Diddy juga melontarkan tudingan serius terhadap Hakim Distrik Amerika Serikat, Arun Subramanian. Mereka menilai hakim bertindak sebagai “juri ke-13” dalam menjatuhkan vonis terhadap P Diddy.

Menurut tim kuasa hukum, Hakim Subramanian terlalu bergantung pada tuduhan-tuduhan yang sebelumnya telah dinyatakan tidak terbukti oleh juri. Mereka menegaskan bahwa keputusan tersebut melampaui peran hakim dalam proses peradilan pidana.

Pada Juli lalu, P Diddy sebenarnya telah dibebaskan dari dakwaan berat. Dakwaan tersebut mencakup perdagangan seks dan konspirasi pemerasan yang sebelumnya mengancamnya dengan hukuman berat.

Meski demikian, P Diddy tetap dinyatakan bersalah atas dua tuduhan pelanggaran yang lebih ringan. Tuduhan tersebut adalah transportasi untuk tujuan prostitusi, yang kemudian menjadi dasar hukuman penjara yang dijatuhkan.

“Banding ini berargumen bahwa pengadilan distrik menjatuhkan hukuman rekor dengan mengandalkan perilaku yang secara eksplisit ditolak oleh juri,” ujar perwakilan P Diddy dalam pernyataan resminya. “Ini bertentangan langsung dengan Panduan Penetapan Hukuman 2024 dan prinsip-prinsip konstitusional inti,” lanjut pernyataan tersebut.

Selain mempersoalkan lamanya hukuman, tim hukum P Diddy juga mengajukan argumen yang dinilai tidak biasa. Mereka mendasarkan pembelaan tersebut pada Amandemen Pertama yang mengatur hak kebebasan berekspresi.

Tim pembela mengklaim bahwa posisi P Diddy dalam acara freak-offs atau pesta di hotel hanyalah sebagai “pengamat dan produser”. Mereka menegaskan bahwa P Diddy bukan pelaku seksual dalam kegiatan tersebut.

Menurut argumen mereka, P Diddy hanyalah konsumen dari pertunjukan seksual yang direkamnya. Mereka juga menegaskan bahwa P Diddy tidak melakukan hubungan seks dengan orang-orang yang muncul dalam video tersebut.

Namun, pandangan tersebut telah ditepis oleh Hakim Subramanian dalam putusan sebelumnya. Hakim menyatakan bahwa “kegiatan ilegal tidak dapat dicuci menjadi kegiatan yang dilindungi konstitusi hanya karena keinginan untuk menontonnya.”

P Diddy sendiri telah berada dalam tahanan sejak penangkapannya pada September 2024. Proses hukum yang panjang membuatnya harus menjalani masa penahanan sambil menunggu putusan lanjutan.

Pada Oktober 2025, P Diddy dipindahkan ke penjara federal FCI Fort Dix yang berlokasi di New Jersey. Pemindahan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penahanan federal yang dijalaninya.

Berdasarkan data dari Biro Penjara Federal, tanggal pembebasan P Diddy saat ini diproyeksikan pada 8 Mei 2028. Proyeksi tersebut masih dapat berubah tergantung pada hasil banding dan keputusan pengadilan.

Hukuman 50 bulan penjara yang dijalani P Diddy sebenarnya lebih rendah dibandingkan tuntutan awal jaksa. Jaksa sebelumnya merekomendasikan hukuman antara 70 hingga 87 bulan penjara.

Meski lebih ringan dari tuntutan jaksa, hukuman tersebut tetap jauh lebih berat dibandingkan permintaan tim pembela. Tim kuasa hukum P Diddy sebelumnya hanya mengajukan hukuman maksimal 14 bulan penjara.

Kirim
Tulisan Terkait
FAVORIT PEMBACA

TERBARU
PILIHAN