Menang Lelang? Ini Alasan Kamu Berhak Langsung Menguasai Barangnya

Jum'at, 26 Des 2025, 12:05 WIB

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Banyak orang beranggapan bahwa menang lelang hanya memberi hak kepemilikan secara hukum tanpa otomatis bisa menguasai objek yang dimenangkan.

Namun, sejumlah ahli hukum menegaskan bahwa pemenang lelang juga memiliki hak untuk menguasai fisik barang atau properti yang dimenangkannya, selama prosedur lelang dilakukan secara sah.

Ket. Foto: Langkah Legal bagi Pemenang Lelang Properti — Sumber: Freepik

Pasal 584 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) menyebutkan bahwa hak milik dapat diperoleh melalui lelang. Dengan demikian, pemenang lelang secara sah menjadi pemilik objek, termasuk hak untuk menguasai dan menggunakan barang tersebut, karena lelang memindahkan kepemilikan secara legal.

Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Yurisprudensi Nomor 821 K/Sip/1974 juga menegaskan bahwa pembeli lelang adalah pembeli beritikad baik dan patut mendapat perlindungan hukum.

Pernyataan ini mendukung pandangan bahwa pemenang lelang berhak menguasai objek lelang, termasuk jika ada penghuni lama yang belum keluar.

Peraturan Menteri Keuangan, seperti PMK Nomor 213/PMK.06/2020, menyebutkan bahwa KPKNL sebagai penyelenggara lelang hanya memfasilitasi proses lelang, namun kepemilikan dan hak penguasaan fisik berada pada pemenang lelang setelah proses selesai.

Artinya, pemenang lelang memiliki dasar hukum yang kuat untuk menempati atau menguasai objek.

Beberapa ahli menekankan bahwa hak penguasaan pemenang lelang bisa dilakukan dengan koordinasi minimal dengan pihak berwenang, misalnya meminta bantuan juru sita untuk memastikan proses berjalan tertib.

Ini menunjukkan bahwa, meski ada prosedur hukum tertentu, hak fisik pemenang lelang tetap melekat secara sah.

Selain itu, praktik di lapangan menunjukkan bahwa pemenang lelang yang menangani proses secara legal bisa langsung menempati objek yang dimenangkannya.

Hal ini sesuai dengan asas kepastian hukum, di mana pemenang lelang memiliki hak penuh untuk menikmati objek yang dibelinya secara resmi.

Dengan begitu, kemenangan lelang tidak hanya memberi hak kepemilikan, tetapi juga hak penguasaan fisik. Pemenang lelang memiliki legitimasi hukum untuk menempati, menggunakan, dan menguasai barang atau properti yang dimenangkan tanpa harus menunggu prosedur tambahan yang berbelit-belit.

  • Lelang Properti
  • Pemenang Lelang Properti

Redaktur: Fitrya A Kusumah

Penulis: Fitrya A Kusumah

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.