Suami Boiyen Diduga Tipu Investor, Kronologi Dugaan Penggelapan Dana Terungkap

Ket. Boiyen dan Suaminya

Doc: Tangkapan Layar

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Kabar kurang sedap datang dari keluarga komedian Yeni Rahmawati alias Boiyen. Sang suami, Rully Anggi Akbar, diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan dana investasi.

Rully mendapatkan somasi dari seorang investor berinisial RF. Kuasa hukum RF, Santono Baban, mengungkap duduk perkara kasus tersebut kepada awak media.

Masalah ini bermula dari kerja sama bisnis kuliner yang berlokasi di wilayah Yogyakarta. "Menyampaikan adanya dugaan peristiwa penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh seorang figur publik berinisial RAA (suami dari figur publik BP atau Boiyen). Bisnis tersebut bernama ‘Sateman! Indonesia’ yang berlokasi di Sleman, Yogyakarta," jelas Santono.

Suami Boiyen disebut menghubungi korban pada pertengahan 2023 dengan menawarkan peluang usaha. Rully disinyalir mengajak RF untuk menyuntikkan dana pengembangan bisnis.

"RAA menghubungi klien (investor) melalui WhatsApp pada Agustus 2023, menyatakan bisnisnya membutuhkan dana untuk pengembangan," ungkap Santono. Rully kemudian mengirimkan sebuah proposal bisnis yang tampak profesional dan menjanjikan.

Proposal itu menjadi landasan korban untuk percaya kepada Rully. "RAA mengirimkan proposal penawaran investasi kepada klien sebagai dasar pertimbangan," tambah Santono.

Seiring waktu, janji bagi hasil yang disepakati tidak berjalan mulus dan justru merugikan investor. Santono menegaskan Rully dianggap melanggar kesepakatan yang tertuang dalam proposal maupun perjanjian resmi.

"RAA tidak lagi memberikan bagi hasil sesuai janji dan tidak memenuhi komitmen yang ada di dalam proposal maupun akta perjanjian," tegas Santono. Kekecewaan korban memuncak karena upaya mediasi tidak membuahkan hasil.

Rully dianggap menghindar sehingga membuat situasi semakin sulit. "Klien mencoba menghubungi RAA, namun RAA dianggap tidak merespons dengan baik dan terkesan melarikan diri dari tanggung jawab," ucap Santono.

Merujuk hal itu, korban mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada Rully. Santono Baban mengonfirmasi bahwa surat peringatan resmi telah dikirimkan hari ini.

"Tim hukum melayangkan somasi resmi pertama kepada RAA per hari ini," ujar Santono. Jika somasi tidak digubris, korban tidak segan membawa kasus ini ke ranah pidana maupun perdata.

Menutup keterangannya, Santono menegaskan rencana pelaporan ke pihak berwajib. "Jika somasi tidak ditanggapi, tim hukum akan segera membuat laporan polisi secara resmi," pungkasnya.

Kirim
Tulisan Terkait
FAVORIT PEMBACA

TERBARU
PILIHAN