Ammar Zoni Diduga Terima Rp10 Juta dari Peredaran Sabu di Rutan Salemba

Jum'at, 19 Des 2025, 12:30 WIB

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus dugaan peredaran narkoba yang menjerat aktor Ammar Zoni. Pada sidang kali ini, sejumlah fakta penting terungkap melalui kesaksian pihak kepolisian.

Dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (18/12), Randi Iswahyudi dari Polsek Cempaka Putih memberikan kesaksiannya terkait dugaan keterlibatan Ammar Zoni dalam jaringan peredaran narkoba di Rutan Salemba.

Ket. Foto: Ammar Zoni — Sumber: Kucantik/Fitrya

Randi mengungkapkan bahwa mantan suami Irish Bella tersebut diduga menerima narkoba jenis sabu sebanyak 100 gram dari seorang bernama Andre, yang hingga kini masih menjadi buronan dan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Barang tersebut kemudian diedarkan di dalam Rutan Salemba.

“Ammar Zoni mendapatkan sabu sebanyak 100 gram dari saudara Andre. Barang itu sudah diedarkan di dalam Rutan,” ujar Randi Iswahyudi di hadapan majelis hakim.

Selain itu, Randi juga membeberkan bahwa Ammar Zoni disebut memperoleh imbalan sebesar Rp10 juta dari peredaran 100 gram sabu tersebut.

“Dia mendapatkan upah sebanyak Rp 10 juta dari 100 gram itu, untuk terdakwa Ammar saja,” ungkap Randi.

Randi Iswahyudi menjelaskan lebih rinci mekanisme peredaran narkoba yang dilakukan Ammar Zoni dan rekan-rekannya di dalam Rutan Salemba. Menurut kesaksiannya, komunikasi untuk transaksi narkoba dilakukan menggunakan aplikasi bernama Zangi.

Barang yang diterima kemudian diserahkan terlebih dahulu kepada Rifaldi, lalu diperlihatkan kepada Ammar. Selanjutnya, narkoba dibagi menjadi dua bagian, yaitu 50 gram untuk Ko Andi dan 50 gram untuk Rifaldi.

“Barang itu diserahkan dulu ke Rifaldi, diperlihatkan ke Ammar, lalu dibagi 50 gram untuk Ko Andi dan 50 gram untuk Rifaldi. Komunikasi langsung dilakukan Ammar dengan Andre melalui aplikasi,” jelas Randi di ruang sidang.

Seperti diketahui, Ammar Zoni beserta sejumlah narapidana lainnya didakwa melakukan peredaran narkoba jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Narkoba tersebut diperoleh Ammar Zoni dari seorang bernama Andre, yang hingga kini masih buron dan menjadi DPO.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur publik dan menyoroti modus operandi peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan.

Sidang kasus Ammar Zoni ini terus berlanjut, dan pihak kepolisian diharapkan dapat menghadirkan bukti serta saksi tambahan guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil.

Dengan terbongkarnya fakta-fakta ini, publik menantikan kelanjutan persidangan serta keputusan hukum yang akan dijatuhkan kepada Ammar Zoni dan jaringan peredaran narkoba yang melibatkan dirinya.

  • Ammar Zoni Edarkan Narkoba
  • Sidang Ammar Zoni

Redaktur: Fitrya A Kusumah

Penulis: Fitrya A Kusumah

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.