Diisukan Ada Orang Ketiga di Perceraian Dito Ariotedjo dan Niena Kirana, Pihak Pengadilan Agama Akhirnya Buka Suara
JAKARTA, KUCANTIK.COM - Pihak Humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Dede Rika Nurhasanah, membenarkan adanya perkara gugatan cerai yang diajukan oleh Niena Kirana terhadap suaminya, Dito Ariotedjo.
Informasi tersebut sekaligus menepis berbagai spekulasi yang beredar di ruang publik terkait status rumah tangga pasangan tersebut.
Dalam keterangannya, Dede Rika menjelaskan bahwa dalam perkara ini Niena Kirana tercatat sebagai pihak penggugat, sementara Dito Ariotedjo yang kini berusia 34 tahun berstatus sebagai tergugat.
Gugatan cerai tersebut telah resmi terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Dalam perkara ini, Niena Kirana berstatus sebagai pihak penggugat, sementara Dito Ariotedjo tercatat sebagai tergugat,” ujar Dede Rika, dikutip Kucantik.com, Kamis (18/12/25) dari laman Instagram @folkshitcok.
Ia juga menambahkan bahwa gugatan cerai tersebut didaftarkan pada 11 Desember 2025 melalui sistem elektronik atau e-court yang kini menjadi salah satu jalur pendaftaran perkara di lingkungan peradilan agama.
“Kalau yang itu, ada daftar tanggal 11 Desember daftarnya,” jelasnya singkat. Dengan pendaftaran tersebut, proses hukum perceraian antara Niena Kirana dan Dito Ariotedjo pun resmi berjalan dan menunggu tahapan persidangan selanjutnya.
Pendaftaran Kedua Kali
Lebih lanjut, Dede Rika mengungkapkan bahwa majelis hakim telah menetapkan jadwal sidang perdana yang akan digelar pada Rabu, 24 Desember 2025.
Sidang pertama ini nantinya akan menjadi momentum awal bagi kedua belah pihak untuk hadir di hadapan majelis hakim, sekaligus membuka ruang mediasi sebagaimana prosedur yang diatur dalam hukum acara peradilan agama.
Rekomendasi juga buat kamu:
Menariknya, pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan juga mengonfirmasi bahwa gugatan cerai kali ini bukanlah yang pertama kali diajukan oleh Niena Kirana terhadap Dito Ariotedjo.
Fakta tersebut mengindikasikan bahwa permasalahan rumah tangga keduanya telah berlangsung cukup lama dan sempat berujung pada upaya hukum sebelumnya.
Adakah Orang Ketiga?
Namun demikian, ketika ditanya lebih jauh mengenai alasan gugatan cerai, termasuk apakah terdapat dugaan keterlibatan pihak ketiga atau masalah lain dalam rumah tangga mereka, Dede Rika menegaskan bahwa pihak pengadilan tidak dapat memberikan keterangan lebih lanjut. Menurutnya, hal tersebut sudah masuk ke dalam pokok perkara yang menjadi ranah persidangan.
“Kalau itu juga saya tidak bisa menjawab ya. Itu sudah pokok perkara, kami tidak bisa,” tuturnya dengan tegas.
Hingga saat ini, baik Dito Ariotedjo maupun Niena Kirana belum memberikan pernyataan resmi kepada publik terkait gugatan cerai tersebut. Keduanya juga belum menanggapi berbagai pemberitaan yang berkembang. Publik pun masih menunggu sikap dan klarifikasi langsung dari pasangan ini seiring berjalannya proses hukum di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.***
Komentar (0)
Belum ada komentar untuk Diisukan Ada Orang Ketiga di Perceraian Dito Ariotedjo dan Niena Kirana, Pihak Pengadilan Agama Akhirnya Buka Suara .
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!