Resbob Resmi Jadi Tersangka, Ini Makna Baju Tahanan Berwarna Hijau yang Dikenakannya

Rabu, 17 Des 2025, 17:30 WIB

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Kepolisian secara resmi menetapkan Adimas Firdaus, YouTuber yang dikenal dengan nama Resbob, sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian di media sosial.

Penetapan status hukum ini dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang dinilai cukup, yakni keterangan saksi serta pendapat ahli yang menguatkan unsur pidana dalam kasus tersebut.

Ket. Foto: — Sumber: Instagram/@lambeartisviral

Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan. Ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap Resbob telah melalui tahapan penyelidikan dan gelar perkara.

“Penyidik menetapkan pelaku ujaran kebencian atas nama Adimas Firdaus alias Resbob sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup, yang terdiri dari keterangan saksi dan ahli,” ujar Rudi Setiawan dalam keterangannya.

Tampak Lesu Terborgol

Momen penetapan tersangka ini turut menyita perhatian publik setelah foto dan video Resbob beredar luas. Dalam tayangan tersebut, Resbob terlihat mengenakan baju tahanan sambil menundukkan kepala.

Ekspresinya tampak lesu, dengan kedua tangan diborgol, menandai status barunya sebagai tersangka dalam kasus hukum serius.

Penampilan tersebut kontras dengan citranya sebagai kreator konten yang sebelumnya aktif dan percaya diri di media sosial.

Arti Baju Tahanan Hijau

Dalam proses penahanan, aparat memperlihatkan sejumlah jenis pakaian tahanan yang digunakan di rumah tahanan. Umumnya, baju tahanan memiliki warna khas seperti oranye, biru, atau kombinasi garis hitam putih.

Selain itu, terdapat pula pakaian narapidana berwarna hijau yang diperuntukkan bagi kategori tertentu, termasuk populasi kasus umum.

Populasi kasus umum sendiri mencakup beragam dakwaan pidana, namun biasanya berkaitan dengan pelanggaran tanpa unsur kekerasan berat.

Para tahanan dalam kategori ini umumnya ditempatkan di unit penjara berkonsep asrama terbuka atau unit perumahan sel. Asrama terbuka disediakan bagi tahanan yang dinilai kooperatif dan tidak menimbulkan masalah selama masa penahanan.

Sementara itu, unit rumah sel diperuntukkan bagi narapidana yang terlibat perkelahian atau memiliki catatan masalah perilaku lainnya.

Kasus Resbob bermula dari konten media sosial yang viral dan memicu kemarahan publik. Ucapan yang dinilai mengandung unsur penghinaan dan kebencian terhadap kelompok tertentu akhirnya berujung pada laporan hukum.

Seiring dengan meningkatnya tekanan publik, aparat kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan Resbob sebagai tersangka.

Penetapan ini menjadi peringatan keras bagi para kreator konten digital. Kebebasan berekspresi di ruang publik, khususnya media sosial, tetap memiliki batasan hukum.

Setiap pernyataan yang mengandung ujaran kebencian berpotensi menimbulkan dampak luas dan konsekuensi hukum serius. Kasus Resbob sekaligus menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam menindak tegas ujaran kebencian demi menjaga ketertiban dan keharmonisan sosial.***

  • Resbob Resmi Jadi Tersangka

Redaktur: Weti Aprianti

Penulis: Weti Aprianti

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.