Perceraian Eks Menpora Dito Ariotedjo Masuk Pengadilan, Sidang Perdana 24 Desember 2025
JAKARTA, KUCANTIK.COM - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Ario Bimo Nandito Ariotedjo, resmi digugat cerai oleh istrinya, Niena Kirana Risky.
Gugatan perceraian tersebut telah terdaftar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan dan kini tengah memasuki tahapan awal proses persidangan.
Rekomendasi juga buat kamu:
Kabar mengenai gugatan cerai tersebut dibenarkan langsung oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Dede Rika Nurhasanah. Ia memastikan bahwa perkara perceraian itu memang terdaftar secara resmi dan saat ini sudah tercatat dalam sistem administrasi pengadilan.
Dalam perkara tersebut, Niena Kirana Risky tercatat sebagai pihak penggugat. Sementara itu, Ario Bimo Nandito Ariotedjo, yang akrab disapa Dito Ariotedjo dan berusia 34 tahun, berstatus sebagai pihak tergugat.
Konfirmasi tersebut disampaikan Dede Rika Nurhasanah saat awak media melakukan konfirmasi pada Selasa, 16 Desember 2025.
“NKR penggugat, tergugatnya ABN. Betul kah yang itu? Yang dicari?” ujar Dede Rika Nurhasanah saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut, Dede Rika menjelaskan bahwa gugatan cerai tersebut secara resmi didaftarkan pada tanggal 11 Desember 2025. Dengan demikian, proses hukum perceraian pasangan tersebut kini telah memasuki tahap penjadwalan sidang oleh majelis hakim yang ditunjuk.
“Kalau yang itu, ada daftar tanggal 11 Desember daftarnya,” jelas Dede Rika Nurhasanah.
Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan juga telah menetapkan jadwal sidang perdana untuk perkara tersebut. Sidang pertama rencananya akan digelar pada Rabu, 24 Desember 2025.
Sidang ini nantinya akan menjadi agenda awal untuk memeriksa kelengkapan administrasi serta mendengarkan keterangan dari para pihak yang bersengketa.
Gugatan cerai yang diajukan oleh Niena Kirana Risky diketahui disampaikan melalui kuasa hukumnya dengan menggunakan sistem elektronik atau e-court.
Penggunaan sistem tersebut memungkinkan proses pendaftaran perkara dilakukan secara daring tanpa harus datang langsung ke pengadilan.
Dede Rika Nurhasanah juga mengungkapkan bahwa gugatan cerai kali ini bukanlah yang pertama diajukan oleh Niena Kirana terhadap Dito Ariotedjo. Pengadilan Agama Jakarta Selatan mencatat bahwa sebelumnya Niena Kirana pernah mengajukan gugatan serupa pada bulan Juni 2025.
Namun, gugatan perceraian yang diajukan pada Juni lalu tersebut tidak berlanjut karena diputus tidak dapat diterima oleh pengadilan.
“Dulu pernah mengajukan bulan Juni. Tapi diputusnya tidak dapat diterima,” ucap Dede Rika Nurhasanah.
Karena gugatan sebelumnya telah ditolak, maka gugatan yang terdaftar pada 11 Desember 2025 ini dinyatakan sebagai gugatan baru. Proses hukum pun kembali berjalan dari awal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, isu keretakan rumah tangga Dito Ariotedjo sempat dikaitkan dengan rumor adanya orang ketiga, yakni aktris Davina Karamoy. Namun, Dito Ariotedjo telah memberikan klarifikasi bahwa perceraiannya tidak ada kaitannya dengan bintang film Ipar Adalah Maut tersebut.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai motif gugatan cerai atau dugaan keterlibatan pihak ketiga dalam perkara ini, Humas PA Jakarta Selatan menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat memberikan keterangan lebih jauh.
Hal tersebut, menurutnya, sudah masuk ke dalam pokok perkara yang menjadi ranah persidangan.
“Kalau itu juga saya tidak bisa menjawab ya. Itu udah pokok perkara kami tidak bisa,” tutup Dede Rika Nurhasanah.
Komentar (0)
Belum ada komentar untuk Perceraian Eks Menpora Dito Ariotedjo Masuk Pengadilan, Sidang Perdana 24 Desember 2025 .
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!