Niat Hati Laporkan Insanul Fahmi dan Wardatina Mawa, Status Hukum Inara Rusli Malah Terpojok, Hotman Paris: 'Posisinya Sangat Rentan'

Doc: Freepik

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Setelah Inara resmi melaporkan Insanul ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan status pernikahan, dinamika kasus itu langsung menjadi perhatian publik. 

Langkah hukum yang ditempuh Inara dianggap sebagai bentuk tuntutan keadilan atas dugaan manipulasi dan janji pernikahan yang belakangan dipersoalkan.

Namun di balik laporan tersebut, muncul peringatan keras dari pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, yang menilai kasus ini bisa menghadapi jalan terjal.

Pandangan Hotman Paris

Dalam sebuah wawancara, Hotman mengingatkan bahwa laporan Inara berpotensi menemui hambatan serius dari sisi pembuktian unsur pidana.

Menurutnya, tuduhan penipuan berbasis janji asmara atau janji menikah kerap sulit diterima sebagai tindak pidana karena tidak memenuhi unsur hukum yang diperlukan dalam pasal penipuan.

Ia bahkan menyebut, jika tidak hati-hati, kasus ini bisa berbalik arah dan merugikan pelapornya.

"Menikmati kecantikan perempuan karena janji-janji, itu bukan penipuan," tegas Hotman.

Kalimat tersebut bukan sekadar pernyataan, tetapi merujuk pada pengalaman panjangnya menangani perkara serupa. Hotman menilai banyak laporan penipuan terkait hubungan asmara gagal menjerat terlapor karena tidak ada objek materiil yang dapat dikategorikan sebagai barang, sebagaimana dipersyaratkan dalam pasal penipuan.

Situasi Dalam Pandangan Hukum

Ia menjelaskan bahwa hukum pidana menuntut adanya objek yang sengaja dipalsukan untuk memperoleh keuntungan materiil.

Dalam konteks hubungan personal dan janji pernikahan, sulit sekali membuktikan bahwa suatu janji termasuk tindakan kriminal.

"Secara hukum, kelamin perempuan bukan termasuk barang. Jadi banyak kasus yang gagal memenjarakan pelaku karena unsur penipuannya tidak terpenuhi," ujar Hotman menegaskan.

Tak berhenti di situ, Hotman menyampaikan peringatan yang lebih tajam, situasi hukum justru dapat berbalik mengarah ke Inara apabila pihak istri sah Insanul ikut turun tangan.

Ia menjelaskan bahwa dalam kasus seperti ini, fokus isu hukum dapat bergeser dari dugaan penipuan ke dugaan perzinahan, yang konsekuensi hukumnya bisa jauh lebih berat dan mengikat.

"Yang berbahaya, istri sah bisa melaporkan dugaan perzinahan. Posisi Inara sangat rentan," ungkap Hotman.

Dari penilaiannya, langkah hukum emosional tanpa kalkulasi risiko justru bisa membawa kerugian lebih besar, terlebih jika pihak yang dilaporkan ternyata masih terikat hubungan pernikahan yang sah secara hukum.

Pernyataan Hotman Paris memantik diskusi baru di tengah publik. Sebagian melihatnya sebagai bentuk edukasi hukum bagi para perempuan agar berhati-hati dalam membawa kisah asmara ke ranah pidana.

Sebagian lainnya menilai komentar Hotman sebagai sinyal bahwa proses hukum akan berlangsung panjang dan kompleks.

Kasus ini kini terus bergulir, dan publik menunggu langkah lanjutan baik dari aparat kepolisian maupun para pihak yang terlibat.

Namun satu hal menjadi jelas: laporan pidana atas dasar janji pernikahan bukan sekadar soal perasaan, melainkan pertaruhan besar di hadapan hukum.***

Kirim
Tulisan Terkait
FAVORIT PEMBACA

TERBARU
PILIHAN