Lisa Mariana Diduga Diamankan Polisi Buntut Video Syur, Medsos Kini Dipegang Suami!

Ket. Lisa Mariana.

Doc: Instagram @lisamarianaaa

JAKARTA, KUCANTIK.COM – Ada kabar menghebohkan dari selebgram Lisa Mariana. Ia dikabarkan telah diamankan pihak kepolisian hari ini (4/12/2025) terkait kasus video syur yang dilaporkan oleh Asosiasi Advokat Indonesia (AAI).

Menariknya, kabar penangkapan ini muncul sehari setelah Ridwan Kamil diperiksa KPK!

Kabar penangkapan Lisa Mariana Presley, selebgram asal Medan, ini pertama kali diungkap oleh selebgram Tengku Zanzabella melalui Instagram pribadinya.

Fakta-Fakta Terbaru Penahanan Lisa Mariana

1. Ditangkap Buntut Kasus Video Syur

Lisa Mariana diamankan terkait kasus video syurnya bersama seorang pria bertato yang dilaporkan ke Polda Jawa Barat.

Zanzabella menyebut Lisa ditangkap saat sedang sendirian, tanpa didampingi kuasa hukum, mirip seperti Operasi Tangkap Tangan (OTT).

2. Akun Media Sosial Dipegang Suami

Bersamaan dengan kabar penahanan ini, Lisa Mariana melalui akunnya mengumumkan bahwa media sosialnya kini akan dikelola oleh suaminya, Doris Setiawan alias Edho.

"Untuk temen-temen semua, untuk sementara waktu medsos dihandle suami saya, terima kasih -LM @edhoss_ink," tulisnya.

3. Dikaitkan dengan Pemeriksaan Ridwan Kamil

Kabar penahanan Lisa ini terjadi sehari setelah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), menjalani pemeriksaan di KPK terkait dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BUMD Jawa Barat.

Zanzabella kemudian mengaitkan kedua kasus ini. Sebelumnya, Ridwan Kamil mengakui adanya aliran dana kepada Lisa, namun RK menegaskan dana itu murni dari uang pribadi dan ia mengaku diperas oleh wanita 25 tahun tersebut.

Kilas Balik Perseteruan dengan Ridwan Kamil

Sebelum kasus video syur, Lisa Mariana sudah menghebohkan publik sejak Maret lalu.

·Tuduhan Hubungan Terlarang: Lisa sempat mengunggah klaim di Instagram bahwa ia pernah menjalin hubungan gelap dengan Ridwan Kamil pada tahun 2021 dan bahkan melahirkan anak yang diklaim sebagai darah daging RK.

·Bantahan RK: Ridwan Kamil membantah keras klaim tersebut dan menyebutnya sebagai fitnah keji bermotif ekonomi. RK kemudian melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

·Jeratan Hukum: Lisa dijerat dengan Pasal UU ITE, termasuk Pasal 51 juncto Pasal 35, terkait konten elektronik.

Kini, dengan kabar penahanan Lisa Mariana karena kasus video syur, publik pun kembali menyoroti rangkaian perseteruannya dengan tokoh publik.

Kirim
Tulisan Terkait
FAVORIT PEMBACA

TERBARU
PILIHAN