Konflik Tak Berujung, Ari Bias Layangkan Gugatan Baru ke Agnez Mo Senilai Rp4,9 M

Selasa, 02 Des 2025, 11:00 WIB

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Perseteruan hukum antara musisi Ari Bias dan pihak-pihak yang dianggap melanggar hak cipta lagunya, Bilang Saja, kembali memanas.

Setelah sebelumnya sempat bersengketa di pengadilan, Ari kini kembali mengajukan gugatan baru terkait dugaan pelanggaran hak ekonomi dan hak moral sebagai pencipta lagu. Gugatan tersebut menuntut ganti rugi sebesar Rp4,9 miliar.

Ket. Foto: Agnez Monica — Sumber: Tangkapan Layar

Perkara ini telah teregister melalui nomor 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt Pst di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dalam gugatan tersebut, PT Aneka Bintang Gading ditetapkan sebagai tergugat utama.

Sementara itu, Agnez Mo tercatat sebagai tergugat I, diikuti Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai turut tergugat II, dan Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia (KCI) sebagai turut tergugat III.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, mengonfirmasi gugatan tersebut pada Senin (1/12).

“Penggugat menggugat tergugat atas pelanggaran hak cipta berupa hak ekonomi dan hak moral pencipta,” ujarnya.

Sunoto menambahkan, dalam salah satu petitum, Ari meminta agar para tergugat diwajibkan membayar ganti rugi senilai Rp4,9 miliar.

“Di dalam salah satu petitumnya atau tuntutan, Penggugat menuntut tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp4.900.000.000 atas pelanggaran hak ekonomi dan hak moral pencipta,” lanjutnya.

Ari menuduh bahwa lagu Bilang Saja dibawakan oleh para tergugat dalam tiga konser komersial yang diselenggarakan di Surabaya, Jakarta, dan Bandung tanpa izin dan tanpa mencantumkan namanya sebagai pencipta.

“Tergugat menyelenggarakan tiga konser ya, tiga konser komersial pada tanggal 25 sampai dengan 27 Mei 2023 di Surabaya, Jakarta, dan Bandung,” kata Sunoto.

“Yang menampilkan lagu berjudul Bilang Saja ciptaan penggugat tanpa izin dan tanpa mencantumkan nama penggugat sebagai pencipta. Jadi itu inti dari positanya,” tambahnya.

Kasus ini sebenarnya bukan yang pertama. Sebelumnya, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sempat memutuskan bahwa Agnez Mo harus membayar Rp1,5 miliar karena dianggap membawakan lagu Bilang Saja tanpa izin dalam tiga konser yang sama.

Namun, Agnez tidak menerima putusan tersebut dan kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pada Agustus 2025, MA mengabulkan permohonan kasasinya.

“Amar putusan: kabul,” demikian bunyi putusan kasasi nomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025.

Awal perseteruan antara Ari Bias dan Agnez Mo bermula ketika Ari menuduh bahwa lagu ciptaannya dinyanyikan tanpa izin dalam konser Mei 2023, dan ia tidak menerima royalti atas penampilan tersebut.

Pada Mei 2024, Ari mengirimkan somasi kepada Agnez Mo dan melanjutkannya dengan laporan ke Bareskrim pada Juni 2024. Kemudian pada September 2024, gugatan perdata diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Dengan gugatan terbaru yang bernilai lebih besar ini, konflik hukum antara Ari Bias dan para tergugat diperkirakan akan terus berlanjut dan kembali menjadi sorotan industri musik serta publik.

  • Konflik Ari Bias dan Agnez Mo
  • Gugatan Baru Ari Bias ke Agnez Mo

Redaktur: Fitrya A Kusumah

Penulis: Fitrya A Kusumah

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.