Kerugian Wanita dalam Pernikahan Siri, Belajar dari Kasus Inara Rusli dan Insanul Fahmi

Minggu, 30 Nov 2025, 07:00 WIB

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Publik kembali digemparkan setelah kabar pernikahan siri antara Inara Rusli dan Insanul Fahmi terungkap ke permukaan. 

Hubungan yang bermula dari isu perselingkuhan ini langsung memicu kontroversi besar, terlebih karena Insanul masih berstatus sebagai suami sah Wardatina Mawa. 

Ket. Foto: Inara Rusli saat menjadi model busana pernikahan. — Sumber: Instagram

Tak terima dikhianati, Wardatina resmi melaporkan suaminya ke Polda Metro Jaya atas dugaan perselingkuhan dan perzinaan.

Situasi menjadi lebih panas karena sosok Inara sebelumnya dikenal sebagai perempuan yang pernah menjadi korban dalam kasus perselingkuhan yang menimpanya bersama Virgoun. 

Ironisnya, kini banyak yang menilai Inara berada di posisi sebaliknya, diduga sebagai pihak ketiga dan kemudian menikah siri dengan lelaki beristri. Perubahan citra ini memancing reaksi keras dari masyarakat.

Di tengah hiruk pikuk tersebut, para ahli hukum dan pakar psikologi angkat bicara. Mereka menyoroti bagaimana pernikahan siri, meski sah secara agama tapi membawa risiko luar biasa besar, khususnya bagi pihak perempuan. 

Ini karena tidak tercatat secara negara, pernikahan siri meninggalkan banyak celah hukum yang paling merugikan wanita dan anak yang lahir dari hubungan tersebut.

1. Perempuan Pihak yang Paling Dirugikan

Pakar hukum Dipo Rangga Wishnu, S.H., menegaskan bahwa dalam banyak kasus, perempuan pihak yang paling menanggung akibat dari pernikahan siri. Tanpa status pernikahan yang diakui negara, posisi hukum perempuan menjadi sangat lemah. 

Tidak ada perlindungan formal, tidak ada kepastian status, dan tidak ada jaminan bila suatu saat terjadi konflik rumah tangga.

Psikolog klinis dewasa, Alfath Hanifah Megawati atau Ega, juga memperkuat pandangan ini. Menurutnya, pernikahan siri secara psikologis jauh lebih rentan karena ikatannya mudah diputus sepihak. 

“Jika terjadi KDRT, pengaduannya bisa sangat sulit diproses secara hukum,” ujarnya.

Ega menjelaskan hubungan semacam ini biasanya berjalan dengan minim kepercayaan. Tidak ada transparansi soal keuangan, tidak ada pembicaraan jelas tentang aset, dan tidak ada jaminan hukum yang melindungi perempuan jika hubungan retak.

Ia juga menyebutkan praktik nikah siri sering dimanfaatkan untuk mempermudah poligami yang tidak ingin dicatatkan. 

Dalam kondisi seperti ini, perempuan hampir selalu menjadi korban secara emosional dan finansial.

2. Tidak Ada Hak atas Harta Gono Gini

Dipo menekankan akibat paling fatal dari nikah siri adalah hilangnya hak perempuan atas harta bersama. 

Jika pernikahan tidak tercatat, maka seluruh harta yang diperoleh selama hubungan hanya dianggap milik pribadi suami. Istri tidak punya dasar hukum untuk menuntut pembagian apa pun.

3. Hilangnya Hak Kesejahteraan

Komisioner Komnas Perempuan, Prof. Alimatul Qibtiyah, juga menyoroti hilangnya hak-hak kesejahteraan istri. 

Tanpa pernikahan resmi, perempuan tidak berhak atas tunjangan atau fasilitas keluarga yang biasanya diberikan perusahaan atau instansi kepada pegawai yang menikah.

4. Status Anak yang Rumit Secara Hukum

Anak dari pernikahan siri menghadapi tantangan hukum serius. Berdasarkan UU No.1 Tahun 1974, anak sah hanyalah anak yang lahir dari pernikahan yang dicatat negara. 

Dalam pernikahan siri, anak hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu, bukan ayah. Artinya, nafkah, hak waris, hingga pengurusan administrasi seperti akta kelahiran bisa menjadi rumit.

Jika ayah memiliki banyak harta namun meninggal mendadak, anak tidak otomatis berhak atas warisan.

5. Dampak Psikologis dan Sosial

Perempuan yang menikah siri sering hidup dengan rasa tidak aman karena status pernikahannya tidak diakui negara maupun masyarakat. 

Banyak yang merasa seolah-olah tidak benar-benar menikah, dan tekanan ini memengaruhi kondisi psikologis mereka.

Untuk anak, stigma sosial bisa lebih kejam. Label negatif yang diberikan lingkungan dapat mengganggu kepercayaan diri dan kemampuan beradaptasi anak di kemudian hari.

  • Inara Rusli
  • Insanul Fahmi

Redaktur: Alfina Febriyana

Penulis: Alfina Febriyana

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.