Hotman Paris Tanggapi Isu Pernikahan Siri Insanul Fahmi dan Inara Rusli, Tetap Bisa Dijerat Pasal Perzinahan
JAKARTA, KUCANTIK.COM - Isu pernikahan siri Insanul Fahmi dan Inara Rusli terus menarik perhatian publik, terutama setelah muncul kabar bahwa pernikahan tersebut dilakukan tanpa seizin dan sepengetahuan istri sah, Wardatina Mawa.
Polemik ini semakin melebar ketika pengacara kondang Hotman Paris ikut memberikan pandangan hukumnya melalui wawancara dengan awak media yang kemudian diunggah di kanal YouTube Intens Investigasi.
Seperti biasa, Hotman menyampaikan analisis hukum secara lugas dan tanpa tedeng aling-aling.
Nikah Siri Tak Memiliki Kekuatan Hukum
Dalam penjelasannya, Hotman Paris menegaskan bahwa pernikahan siri tidak memiliki kekuatan hukum di Indonesia.
Sistem hukum nasional hanya mengakui pernikahan yang tercatat secara resmi di kantor urusan agama (KUA) atau catatan sipil.
Dengan demikian, meskipun sebuah pernikahan dilakukan secara agama, selama tidak dicatatkan, negara tetap menganggap seseorang berada dalam pernikahan sebelumnya.
Pernyataan ini memunculkan konsekuensi hukum yang sangat jelas bagi kasus Insanul Fahmi. Hotman menjelaskan bahwa karena pernikahan siri tidak diakui negara, status hukum Wardatina Mawa masih sah sebagai istri resmi Fahmi.
Artinya, upaya menikah lagi tanpa seizin istri sah berpotensi menimbulkan masalah hukum.
Penerapan Pasal Perzinahan
Rekomendasi juga buat kamu:
Hotman juga menyinggung kemungkinan penerapan pasal perzinahan. Menurutnya, istri sah dapat membuat laporan dugaan perzinahan jika mampu menghadirkan bukti pendukung.
Ia menegaskan bahwa pernikahan siri sendiri tidak otomatis membuktikan adanya perbuatan zina. Yang menjadi kunci adalah mampu atau tidaknya pelapor menunjukkan bukti bahwa telah terjadi hubungan intim antara pihak-pihak yang diduga.
“Di mata hukum, nikah siri itu bukanlah pernikahan yang secara hukum negara. Jadi selama belum ada pernikahan secara hukum negara, maka istri dari si cowok bisa mengadukan kalau ada bukti dugaan perzinahan, kalau ada bukti,” ujar Hotman, dikutip Kucantik.com, Jumat (28/11/25).
Ia kemudian menambahkan bahwa pembuktian hubungan intim dalam kasus seperti ini bukanlah perkara mudah karena membutuhkan alat bukti kuat dan dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan.
Meski demikian, Hotman mengakui bahwa secara logika masyarakat, pasangan yang menikah siri pada umumnya telah melakukan hubungan suami istri.
Namun logika sosial tidak bisa dijadikan dasar hukum. “Memang sih secara logika kalau orang sudah nikah siri ya hampir dapat dipastikan sudah melakukan hubungan intim. Tapi tetap di mata hukum perlu pembuktian,” tegasnya.
Pernyataan Hotman Paris ini sekaligus mengingatkan bahwa aspek legalitas pernikahan memiliki peran penting dalam melindungi hak masing-masing pihak dalam rumah tangga.
Persoalan pernikahan siri mungkin terlihat sederhana di ranah sosial dan agama, tetapi dapat menimbulkan konsekuensi berat di ranah hukum ketika menyangkut status, harta, hak asuh anak, hingga potensi pidana.***
Komentar (0)
Belum ada komentar untuk Hotman Paris Tanggapi Isu Pernikahan Siri Insanul Fahmi dan Inara Rusli, Tetap Bisa Dijerat Pasal Perzinahan .
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!