- Home
-
- Entertainment
-
- Nikah Siri Tanpa Izin Is...
Nikah Siri Tanpa Izin Istri Sah? Awas Inara Rusli dan Insanul Fahmi Bisa Terancam Masuk Penjara
Kamis, 27 Nov 2025, 14:00 WIBJAKARTA, KUCANTIK.COM - Drama antara Inara Rusli dan Insanul Fahmi, suami sah Wardatina Mawa mendadak menjadi sorotan publik setelah keduanya mengaku sudah menikah siri pada Agustus 2025.Â
Pengungkapan ini diungkapkan Insanul dalam sebuah perbincangan di kanal YouTube Richard Lee pada Rabu, 26 November 2025, yang sontak memicu kehebohan di kalangan netizen.
Insanul mengungkap kedekatannya dengan Inara berawal dari hubungan profesional saat bekerja bersama. Pernyataan ini sejalan dengan laporan yang diajukan Mawa, istri sah Insanul, yang menuduh keduanya terlibat perzinaan.
Kasus ini pun kini resmi dalam penyelidikan pihak kepolisian setelah laporan masuk pada 22 November 2025. Polisi menyebutkan pemanggilan pihak-pihak terkait akan dilakukan setelah bukti-bukti awal dinyatakan cukup.
Meski sudah menikah siri, posisi Insanul dan Inara ternyata tidak otomatis aman di mata hukum. Justru sebaliknya, keduanya berpotensi terjerat pidana karena pernikahan tersebut dilakukan tanpa izin istri pertama.
Menurut Hukum Online, tindakan tersebut tergolong melanggar Pasal 279 KUHP, yang mengatur tentang perkawinan yang dilakukan meski terdapat halangan sah, seperti pernikahan sebelumnya yang masih berlaku.
Dalam pasal tersebut ditegaskan siapa pun yang menikah padahal sadar masih terikat pernikahan lain dapat dipidana hingga lima tahun penjara.
Bahkan, jika seseorang menyembunyikan status perkawinannya dari pasangan baru, ancamannya meningkat hingga tujuh tahun penjara.
Dalam wawancara bersama Richard Lee, Insanul mengaku menyembunyikan statusnya sebagai suami dari Mawa dan justru mengaku sebagai duda demi meyakinkan Inara untuk menikah.
Ironisnya, permintaan izin untuk berpoligami baru ia sampaikan pada Oktober 2025, dua bulan setelah pernikahan siri berlangsung.
Tidak berhenti di situ, persoalan hukum lain juga mengintai keduanya melalui Pasal 284 KUHP, yang mengatur perzinaan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan penjara.
Pasal ini berkaitan erat dengan prinsip monogami dalam Pasal 27 BW, yang menegaskan bahwa seorang lelaki hanya boleh terikat pada satu ikatan pernikahan.
Kasus serupa juga pernah terjadi di Solok, yang mana sepasang suami istri yang melakukan nikah siri dijatuhi hukuman empat bulan penjara karena dianggap memenuhi unsur Pasal 284 dan Pasal 65 KUHP.
Dengan rangkaian aturan yang ada, kisah cinta Insanul dan Inara kini berubah menjadi drama hukum yang rumit, akankah keduanya benar-benar mendekam di balik jeruji?
- Nikah Siri
- Inara Rusli
Redaktur: Alfina Febriyana
Penulis: Alfina Febriyana
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.