Vidi Aldiano Menang Telak di Kasus Nuansa Bening, Tuntutan Rp28 Miliar Gugur

Sabtu, 22 Nov 2025, 13:00 WIB

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Vidi Aldiano akhirnya memenangkan gugatan hak cipta terkait penggunaan lagu legendaris Nuansa Bening yang diajukan oleh para pencipta lagu tersebut, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti.

Dengan kemenangan ini, pelantun Status Palsu itu sekaligus terbebas dari ancaman pembayaran ganti rugi yang sebelumnya dituntutkan kepada dirinya dengan nilai fantastis, yakni Rp28,4 miliar. Vidi, yang kini menjadi suami dari aktris Sheila Dara Aisha, dinyatakan tidak bersalah dalam perkara tersebut.

Ket. Foto: Vidi Aldiano — Sumber: Instagram/vidialdiano

Mengacu pada data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terdapat tiga gugatan hak cipta yang diajukan terhadap Vidi Aldiano dan seluruhnya ditolak oleh majelis hakim pada 19 November 2025. 

Majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Vidi selaku tergugat, sehingga pemeriksaan pokok perkara tidak perlu dilanjutkan. 

Putusan tersebut berbunyi, “Menyatakan, gugatan penggugat tidak dapat diterima.” Tidak hanya itu, majelis hakim juga menghukum pihak penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2,4 juta.

Kronologi Gugatan Lagu Nuansa Bening atas Vidi Aldiano

Persoalan ini bermula ketika Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, melalui kuasa hukumnya Minola Sebayang, mendaftarkan gugatan hak cipta terhadap Vidi Aldiano. 

Gugatan pertama dilayangkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 16 Mei 2025. 

Dalam gugatan tersebut, Vidi dituding telah melakukan pelanggaran hak cipta karena menggunakan lagu Nuansa Bening secara komersial dalam 31 pertunjukan tanpa memperoleh izin dari para pencipta lagu.

Dalam tuntutannya, Keenan meminta ganti rugi tunai sebesar Rp24,5 miliar. Tidak hanya itu, ia juga menyertakan tanah dan bangunan rumah milik Vidi Aldiano sebagai sita jaminan.

Namun gugatan tersebut belum selesai ketika Keenan dan Rudi kembali melayangkan gugatan baru dengan nomor perkara 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 30 Juni 2025.

Gugatan kedua ini menuduh Vidi mendistribusikan lagu Nuansa Bening secara komersial di berbagai platform digital seperti Apple Music, Spotify, dan YouTube Music tanpa izin.

Pada akhirnya, gugatan-gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Namun perjuangan Keenan dan Rudi tidak berhenti di situ.

Rudi Pekerti kembali mengajukan gugatan lanjutan dengan nomor 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 3 Juli 2025. Dalam perkara ketiga ini, Rudi menuntut agar nama pencipta lagu Nuansa Bening diubah menjadi dirinya dan Keenan Nasution, serta menuntut Vidi Aldiano untuk membayar denda sebesar Rp900 juta.

Meski begitu, seluruh gugatan tersebut akhirnya berujung pada kemenangan Vidi Aldiano, menandai titik terang dari sengketa panjang yang melibatkan lagu hits ikonis Indonesia tersebut.

  • Vidi Aldiano Menang Hak Cipta Lagu Nuansa Bening
  • Hak Cipta Lagu Nuansa Bening

Redaktur: Fitrya A Kusumah

Penulis: Fitrya A Kusumah

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.