Dalam surat tersebut, Fransiska mengenang awal perjalanannya sebagai pelaku industri hiburan. Ia bercerita tentang bagaimana dirinya mulai merintis bisnis promotor musik pada tahun 2010, yang penuh suka dan duka.
âBanyak suka dan duka yang saya alami namun dengan kecintaan saya yang besar terhadap musik K-pop, saya terus bertahan. Demikianpun, ada banyak kesalahan yang saya lakukan yang mungkin dan pasti membuat kecewa banyak orang. Di banyak kesempatan, saya pun mungkin terkesan dingin karena menutupi rasa kurang percaya diri saya,â tulis Melani dalam surat pernyataannya.
Melani juga bercerita tentang masa lalunya yang cenderung tertutup dan gemar belajar hingga akhirnya meniti karier sebagai pengacara sebelum terjun ke dunia promotor.
âSejak kecil, saya hanya suka belajar sehingga tidak banyak berteman sampai akhirnya saya menjadi pengacara. Pengalaman bekerja di kantor hukumlah yang membuat saya lebih terbuka dan mendorong keinginan saya untuk berbisnis hingga akhirnya lahirnya Mecimapro,â lanjutnya.
Dalam surat tersebut, Fransiska tak menutupi kesalahan yang telah diperbuatnya. Ia menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga, rekan bisnis, dan para penggemar K-pop yang merasa dirugikan.
âMelalui surat ini, saya ingin menyampaikan permohonan maaf ke banyak pihak yang saya kecewakan, seperti para fans K-pop yang pernah menonton acara kami, rekan bisnis kami yang masih berjalan maupun yang sudah tidak lagi berjalan, para vendor-vendor, pengurus dan pemilik venue, serta pihak yang mendukung kami selalu,â tulisnya.
Secara khusus, Melani juga meminta maaf kepada My Day (sebutan penggemar DAY6) yang sempat mengalami kendala dalam proses refund tiket konser.
âKepada mama saya tercinta, meme dan om, kakak dan adik saya serta keluarga, saya memohon maaf telah mengecewakan keluarga saya dan juga banyak orang. Terutama kepada My Day atas kendala refund yang berjalan,â tambahnya.
Kasus yang menjerat Melani sendiri dilaporkan oleh PT Media Inspirasi Bangsa (MIB), mitra kerja Mecimapro dalam penyelenggaraan konser TWICE. Setelah melalui proses penyidikan panjang, kasus hukum tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21. Berkas perkara dan barang bukti pun resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 7 November 2025.
Menutup suratnya, Fransiska menyampaikan tekad untuk memperbaiki kesalahan setelah menyelesaikan masa hukumannya. Ia juga meminta perlindungan dari kementerian yang menaungi sektor industri kreatif karena merasa perusahaannya telah berkontribusi terhadap pemasukan negara.
âHarapan saya agar dapat menyelesaikan masalah ini dan bisa kembali berkarya dengan maksimal. Saya percaya bahwa sistem hukum di Indonesia dapat memberikan keadilan bagi banyak orang dan juga berharap adanya perlindungan dari kementrian terkait di mana kami telah berkontribusi selama 10 tahun sebagai bagian dari pemasukan devisa negara,â tulisnya menutup surat.
Kini, setelah resmi dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan, Fransiska Dwi Melani tinggal menunggu jadwal sidang perdananya dalam kasus yang telah mengguncang dunia promotor musik Tanah Air tersebut.