Vonis Belum Final, Jaksa dan Nikita Mirzani Sama-Sama Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi
JAKARTA, KUCANTIK.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memastikan bahwa tidak hanya pihak Nikita Mirzani yang mengajukan banding atas vonis kasus pemerasan terhadap dokter kecantikan Reza Gladys, namun juga enam Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut.
Rekomendasi juga buat kamu:
Diketahui, kedua pihak resmi melayangkan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta pada 3 November 2025. Informasi ini juga telah tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPPN) milik PN Jakarta Selatan.
Dalam berkas permohonan banding yang terdaftar, keenam jaksa tercatat sebagai pembanding sekaligus terbanding, sementara Nikita Mirzani juga berstatus terbanding sekaligus pembanding.
Hal ini menandakan bahwa kedua belah pihak sama-sama tidak puas dengan putusan majelis hakim di tingkat pertama.
“Yang bisa kami sampaikan, kedua belah pihak, baik itu Nikita Mirzani maupun JPU, sama-sama mengajukan banding,” ujar Rio Barten, Humas PN Jakarta Selatan, dalam keterangannya pada Selasa, 4 November 2025.
Sebelumnya, Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan atas dakwaan pemerasan terhadap Reza Gladys.
Putusan tersebut dibacakan setelah beberapa bulan proses persidangan yang cukup panjang dan menyita perhatian publik.
Menanggapi vonis tersebut, Galih Rakasiwi selaku kuasa hukum Nikita Mirzani, menyatakan keberatan dan menegaskan bahwa pihaknya telah mengajukan banding karena menilai ada kekeliruan dalam pertimbangan hakim.
Ia menyoroti bahwa majelis hakim tidak mempertimbangkan setidaknya 57 bukti yang telah diajukan oleh tim pembela, serta keterangan dari saksi fakta dan ahli yang dihadirkan selama proses persidangan.
“Karena itu, kami berupaya meyakinkan Pengadilan Tinggi bahwa telah terjadi kekeliruan dalam penilaian bukti. Kami berharap agar majelis hakim di tingkat banding bisa menggali kembali seluruh bukti dan keterangan saksi, termasuk para ahli yang kami hadirkan,” jelas Galih.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan, namun berharap agar putusan di tingkat banding dapat lebih objektif dan adil.
Sementara itu, pihak Kejaksaan belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait alasan mereka turut mengajukan banding atas perkara tersebut.
Dengan adanya langkah hukum dari kedua belah pihak, kasus Nikita Mirzani vs Reza Gladys kini memasuki babak baru di Pengadilan Tinggi Jakarta, dan hasil putusan bandingnya kini menjadi salah satu yang paling dinantikan publik.
Komentar (0)
Belum ada komentar untuk Vonis Belum Final, Jaksa dan Nikita Mirzani Sama-Sama Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi .
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!