Jauh dari Tuntutan JPU, Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar atas Kasus Pemerasan!
JAKARTA, KUCANTIK.COM - Artis kontroversial Nikita Mirzani dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pemerasan terhadap pengusaha skincare, Reza Gladys. Vonis dibacakan pada Selasa (28/10) oleh Hakim Ketua Kairul Saleh.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan pemerasan terhadap Reza Gladys.
Namun, Nikita dinyatakan tidak bersalah atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu empat tahun penjara dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan,” ucap Hakim Kairul Saleh saat membacakan putusan di ruang sidang utama.
Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Nikita dengan hukuman kumulatif 11 tahun penjara. Jaksa menilai Nikita terbukti melakukan pemerasan dan pencucian uang terhadap Reza Gladys melalui sarana elektronik.
Kasus ini berawal dari laporan Reza Gladys, pemilik perusahaan produk kecantikan PT Glafidsya RMA Group. Ia melaporkan bahwa Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, melakukan pengancaman dengan menyebarkan informasi negatif mengenai produknya ke media sosial jika tidak memberikan sejumlah uang.
Ancaman tersebut membuat Reza Gladys menyerahkan uang sebesar Rp4 miliar secara bertahap kepada Nikita dan asistennya. Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan pada Juni lalu, uang tersebut digunakan Nikita untuk membayar cicilan rumah di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang.
Jaksa menilai tindakan Nikita melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Jaksa juga sempat menjerat Nikita dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Nikita Mirzani sendiri telah ditahan sejak 4 Maret 2025 di Rumah Tahanan Pondok Bambu. Dalam persidangan, Nikita tetap bersikukuh tidak bersalah dan menyebut kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap dirinya.
Rekomendasi juga buat kamu:
Namun Majelis Hakim menilai bukti dan kesaksian yang dihadirkan sudah cukup untuk menjatuhkan vonis empat tahun penjara.
Dengan putusan ini, Nikita resmi dinyatakan bebas dari dakwaan TPPU, tetapi harus menjalani hukuman penjara atas tindak pidana pemerasan dan pencemaran nama baik terhadap Reza Gladys.
Komentar (0)
Belum ada komentar untuk Jauh dari Tuntutan JPU, Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar atas Kasus Pemerasan! .
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!