Pelaku Usaha Lokal Dukung Menkeu Purbaya Tindak Importir Pakaian Bekas

Senin, 27 Okt 2025, 08:56 WIB

JAKARTA- Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendukung pemerintah untuk menindak tegas pelaku impor ilegal berbasis padat karya seperti pakaian bekas. Dukungan tersebut disampaikan sebagai salah satu upaya untuk bisa memperkuat kembali industri nasional.

Ketua Umum HIMKI, Abdul Sobur dalam pernyataan dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (26/10) menyatakan dukungan penuh dan apresiasi tinggi atas langkah Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa yang berkomitmen menindak tegas praktik impor pakaian bekas ilegal, dengan menerapkan sanksi denda serta pengawasan modern berbasis kecerdasan buatan (AI).

Ket. Foto: — Sumber: istimewa

Kebijakan tersebut katanya bukan sekadar penegakan hukum, melainkan gerakan pemulihan integritas ekonomi bangsa yang menyentuh akar persoalan ketimpangan industri padat karya.

Sebagai asosiasi yang menaungi lebih dari 2.500 pelaku industri mebel dan kerajinan di seluruh Indonesia, HIMKI menilai langkah pemerintah ini menjadi 'angin segar' bagi manufaktur, terutama industri furnitur dan kerajinan yang termasuk padat karya, karena menghadapi serbuan barang impor murah dan praktik perdagangan tidak adil.

‎“Bagi HIMKI, kebijakan ini merupakan keniscayaan sejarah bahwa bangsa yang ingin maju harus berpihak pada produksi dalam negeri, melindungi pelaku usaha jujur, dan memastikan keadilan kompetisi industri,” katanya.

‎Ia menambahkan dengan penerapan sistem pengawasan berbasis AI, bukan hanya pakaian bekas, tetapi juga produk furnitur dan komponen impor undervalue yang selama ini merugikan pelaku industri lokal dapat terpantau dan ditindak secara transparan.

‎“Kami mengajak seluruh asosiasi industri, aparat penegak hukum, media dan masyarakat luas untuk mendukung langkah ini secara konsisten. Karena pemberantasan impor ilegal bukan hanya urusan perdagangan, tetapi urusan martabat bangsa,” kata Sobur.

Perlindungan yang Adil

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perindustrian Saleh Husin dalam pernyataan mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk perlindungan yang adil bagi industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) yang selama ini dirugikan oleh maraknya peredaran barang bekas impor berharga murah.

“Langkah ini sebagai bentuk perlindungan yang adil terhadap industri nasional yang selama ini harus bersaing dengan produk pakaian bekas impor berharga murah dan tidak memenuhi standar,” jelas Saleh.

Praktik impor ilegal pakaian bekas selama bertahun-tahun telah menekan harga di pasar domestik dan menggerus keuntungan produsen lokal. Karena itu, penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menciptakan ekosistem bisnis yang patuh terhadap aturan.

Selain penindakan, Pemerintah juga perlu memperhatikan daya saing industri tekstil nasional mulai dari harga bahan baku, efisiensi logistik, biaya energi, dan ketersediaan tenaga kerja terampil agar produk industri lokal mampu bersaing secara sehat di pasar.

Keberhasilan kebijakan tersebut akan bergantung pada keseimbangan antara penegakan hukum yang konsisten dan pemberdayaan pelaku industri serta pedagang lokal.

‎“Ayo gas terus Mas Purbaya (Menkeu-red), semoga industri dalam negeri bangkit dan maju,” kata Saleh.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyatakan bakal menerapkan sanksi berupa denda kepada importir pakaian dan tas bekas (balpres) ilegal. Mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu bakal memblokir pemain-pemain tersebut agar tidak lagi bisa mengakses aktivitas impor.

  • lindungi industri lokal

Redaktur: Diapari S

Penulis: Diapari S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.