âKetika media tanya (soal gugatan), humasnya malah ngomong, âBerkasnya belum adaâ. Belum ada itu maksudnya gimana? Memang enggak ada (gugatan)!â ujar Deddy dengan nada tegas kala itu.
Terkait teguran tersebut, pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan melalui Humas-nya, Abid, akhirnya memberikan tanggapan resmi. Ia menjelaskan alasan mengapa pihaknya tetap memberikan keterangan kepada publik terkait perkara perceraian, termasuk yang melibatkan kalangan selebritas.
Menurut Abid, penyampaian informasi tentang gugatan cerai bukanlah pelanggaran, melainkan bentuk transparansi publik yang telah diatur secara hukum.
âPengumuman gugatan cerai kepada publik diperbolehkan. Hal itu diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK-KMA) Nomor 2/144/KMA/SK/VIII/2022 yang mengatur standar pelayanan informasi publik di pengadilan,â jelasnya.
Abid menjabarkan bahwa ada beberapa hal yang memang dapat dikonfirmasi kepada publik, seperti informasi pendaftaran atau registrasi gugatan, data statistik perkara, serta jenis perkara yang diajukan ke pengadilan.
âPertanyaan-pertanyaan yang boleh kami jawab itu seperti informasi tentang registrasi (pendaftaran) gugatan dan permohonan cerai, kemudian juga tentang data statistik perkara,â katanya menegaskan.
Ia juga menambahkan, âProses penanganan perkara juga boleh ditanya. Jadi, enggak semua di pengadilan agama itu sifatnya tertutup.â Dengan demikian, menurut Abid, pihak humas tidak melakukan pelanggaran ketika menjawab pertanyaan media seputar status pendaftaran perkara perceraian.
Namun, Abid menegaskan bahwa ada batasan tegas mengenai informasi yang tidak boleh dibuka untuk publik. Pihak pengadilan dilarang membeberkan detail persidangan, termasuk alasan seseorang menggugat cerai.
âKarena soal itu, ranahnya majelis hakim. Tapi di luar dua hal yang saya sebutkan tadi bisa kami rilis ke publik,â jelasnya.
Sebagai contoh, Abid mengungkapkan bahwa pihaknya juga memberikan keterangan resmi mengenai gugatan cerai yang diajukan oleh penyanyi Raisa terhadap suaminya, Hamish Daud. Gugatan tersebut, menurut catatan PA Jakarta Selatan, didaftarkan secara daring pada 22 Oktober 2025.
Pasangan yang menikah pada 3 September 2017 itu dijadwalkan menjalani sidang perdana perceraian mereka pada 3 November 2025 mendatang. Hingga kini, publik masih menantikan kelanjutan kasus tersebut, sementara pihak pengadilan memastikan seluruh proses tetap berjalan sesuai dengan aturan hukum dan prinsip keterbukaan informasi publik.Â