Kuasa hukum Meiza, Junanda Wahid, menyampaikan bahwa dalam sidang terbaru tersebut, hak asuh ketiga anak mereka resmi jatuh kepada Meiza. Sementara untuk pembagian harta gono-gini, majelis hakim masih akan mempertimbangkan dan mengumumkannya dalam sidang mendatang.
âUntuk hak pengasuhan anak sudah diputuskan jatuh ke Meiza. Kalau harta gono-gini masih menunggu hasil putusan,â ujar Junanda seusai persidangan di PA Cibinong.
Dalam persidangan tersebut, hanya pihak kuasa hukum dari masing-masing yang diwajibkan hadir. Meiza sendiri tidak ikut hadir lantaran masih dalam tahap pemulihan emosional pasca proses perceraian yang cukup panjang dan menguras tenaga.
âYang wajib hadir hari ini hanya kuasa hukum. Klien kami belum siap bertemu media karena masih konsultasi dengan psikolog,â jelas Junanda.
Lebih lanjut, Junanda mengungkapkan bahwa keputusan untuk berpisah menjadi langkah terbaik bagi Meiza setelah melewati dinamika rumah tangga yang berat. Menurutnya, kliennya ingin fokus pada anak-anak dan pemulihan diri.
âUntuk klien kami, sudah cukup untuk pisah saja. Komunikasi dengan anak-anak masih terbuka, tapi Meiza masih belum berani keluar rumah,â ujarnya.
Meski demikian, Eza Gionino disebut tetap menjalankan tanggung jawab finansial terhadap anak-anaknya. Ia dikabarkan memberikan nafkah rutin setiap bulan dengan nominal cukup besar.
âNominal untuk nafkah anak sekitar 20 juta ke atas untuk tiga anak, dan itu sudah berjalan,â tambah Junanda.
Sayangnya, proses mediasi kali ini resmi dinyatakan gagal, dan majelis hakim memutuskan agar sidang tetap dilanjutkan dengan proses perceraian. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung minggu depan, dengan agenda penyesuaian hasil mediasi dengan isi gugatan.
âUntuk hari ini, hasil mediasi dinyatakan gagal dan diputuskan bercerai. Minggu depan masih ada sidang lanjutan untuk menyesuaikan hasil mediasi dengan gugatan,â tutup Junanda.
Dengan keputusan ini, publik kini menantikan langkah selanjutnya dari Eza dan Meiza, terutama terkait pembagian harta bersama serta bagaimana keduanya akan menjalani peran sebagai orang tua setelah resmi berpisah.