Jaksa Tolak Pleidoi Nikita Mirzani, Sebut Edukasi Produk Kecantikan Hanya Dalih Pemerasan
JAKARTA, KUCANTIK.COM - Persidangan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang dengan agenda replik atau jawaban atas pleidoi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tegas menolak seluruh nota pembelaan yang diajukan oleh pihak Nikita Mirzani. Sidang berlangsung pada Senin, 20 Oktober 2025.
Rekomendasi juga buat kamu:
Dalam penyampaiannya, jaksa menilai bahwa Nikita memiliki mens rea atau niat jahat dalam melakukan dugaan pemerasan terhadap saksi korban, Reza Gladys.
Jaksa menyebut, sejak awal, tindakan Nikita bukanlah bentuk edukasi publik seperti yang diklaim, melainkan modus untuk melakukan pemerasan.
“Terlihat perkataan Nikita Mirzani yang seolah-olah melakukan edukasi kepada masyarakat terkait produk kecantikan saksi. Itu malah menjadi modus operandi untuk melakukan pemerasan,” kata salah satu jaksa di ruang sidang, Senin (20/10/2025).
Menurut JPU, niat jahat Nikita sudah muncul jauh sebelum permintaan uang Rp5 miliar terjadi.
“Mens rea atau niat jahat terdakwa Nikita Mirzani sudah dimulai pada tanggal 15 Oktober 2024 ketika terdakwa meminta aib saksi Reza Gladys kepada saksi Oki Pratama,” ujar jaksa.
Jaksa menambahkan, setelah itu Nikita memberikan beberapa instruksi kepada saksi Ismail Marzuki untuk meminta uang kepada Reza Gladys. Salah satu perintah penting adalah permintaan uang sebesar Rp5 miliar dengan dalih untuk “tutup mulut”.
“Saksi Ismail Marzuki diminta menyampaikan kepada saksi Reza Gladys bahwa terdakwa Nikita Mirzani butuh uang sebesar Rp5 miliar rupiah, yaitu melalui pesan ‘5 M’,” lanjut jaksa.
Dalam kesempatan yang sama, JPU juga memberikan sindiran tajam terhadap Nikita Mirzani. Jaksa menyebut bahwa Nikita tidak memiliki keahlian untuk mengedukasi masyarakat mengenai kesehatan kulit atau produk kecantikan, mengingat profesinya hanyalah seorang artis.
“Terdakwa Nikita Mirzani tidak mempunyai kedudukan hukum dan keahlian dalam melakukan edukasi tentang kesehatan kulit,” ujar jaksa.
Ia menambahkan bahwa kemampuan utama Nikita hanyalah dalam bidang seni peran.
“Kemampuan dan keahlian seorang artis adalah dalam dunia akting, yaitu seni yang bertujuan untuk menghibur atau menyampaikan cerita melalui peran yang disimulasikan,” lanjutnya.
Jaksa kemudian menyinggung bahwa pleidoi yang disampaikan Nikita pada sidang sebelumnya justru menyerupai sandiwara.
“Kalau ada seorang artis yang mengatakan dirinya melakukan edukasi kesehatan kulit, maka penuntut umum beranggapan hal tersebut masuk dalam keahliannya, yaitu akting yang disepakati terlebih dahulu dengan sutradara,” ucap jaksa dengan nada sindiran.
Menutup tanggapannya, JPU mengingatkan agar Nikita Mirzani tidak menjadikan ruang sidang sebagai panggung pertunjukan.
“Penuntut umum ingin menyadarkan terdakwa agar berbicara sesuai fakta persidangan dan jangan bernarasi fiktif dalam pleidoinya. Persidangan ini bukan dunia akting yang diatur oleh sutradara,” tegas jaksa.
Dengan penolakan seluruh pembelaan tersebut, kasus Nikita Mirzani kini memasuki tahap akhir sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Sidang putusan dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat.
Komentar (0)
Belum ada komentar untuk Jaksa Tolak Pleidoi Nikita Mirzani, Sebut Edukasi Produk Kecantikan Hanya Dalih Pemerasan .
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!