Tak Kapok, Ammar Zoni Diduga Kendalikan Peredaran Narkoba di Dalam Rutan Salemba
JAKARTA, KUCANTIK.COM - Kabar mengejutkan datang dari aktor sekaligus pesinetron Ammar Zoni yang dikabarkan kembali terjerat kasus narkotika, meski saat ini ia masih menjalani hukuman penjara atas kasus serupa di dalam rutan salemba.
Informasi mengejutkan itu diungkap langsung oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melalui unggahan resmi di akun Instagram mereka pada Rabu, 8 Oktober 2025. Dalam unggahan tersebut, pihak kejaksaan mengumumkan bahwa Ammar Zoni menjalani tahap dua proses hukum atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.
“Pada hari Rabu, tanggal 8 Oktober 2025, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik Polsek Cempaka Putih atas nama tersangka MAA alias AZ dan kawan-kawan,” tulis akun resmi @kejari.jakpus.
Lebih lanjut, Kejari Jakpus mengungkapkan bahwa Ammar Zoni diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu dan ganja sintetis (sinte).
“Tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat. Para tersangka diamankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis,” tulis keterangan resmi tersebut.
Perbuatan para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1), serta pasal subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1). Ancaman hukuman untuk pasal tersebut bisa mencapai seumur hidup bahkan hukuman mati, tergantung tingkat keterlibatan pelaku.
Kejaksaan juga menegaskan bahwa Ammar merupakan mantan artis sekaligus figur publik yang sudah lebih dari sekali terjerat kasus narkotika.
“Tersangka MAA alias AZ merupakan mantan artis/public figure yang sebelumnya pernah dihukum dalam perkara narkotika,” tegas Kejari Jakpus.
Kasus ini menjadi ketiga kalinya Ammar Zoni berurusan dengan barang haram tersebut. Sebelumnya, ia ditangkap pada Desember 2023 oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di sebuah apartemen kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Dari penggerebekan itu, polisi menyita empat paket sabu dan satu paket ganja kecil, yang kemudian membuat pengadilan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara.
Kini, publik kembali dikejutkan dengan dugaan bahwa Ammar masih belum kapok dan bahkan mengendalikan bisnis narkoba dari balik jeruji.
Rekomendasi juga buat kamu:
Kasus narkoba yang menjerat Ammar Zoni menambah panjang daftar kelam dunia hiburan Indonesia. Selain itu, publik juga jadi bertanya-tanya, kapan Ammar Zoni benar-benar akan berhenti terjerat narkoba?
Komentar (0)
Belum ada komentar untuk Tak Kapok, Ammar Zoni Diduga Kendalikan Peredaran Narkoba di Dalam Rutan Salemba .
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!