P Diddy Tak Terima Divonis 4 Tahun Penjara, Tim Hukum Sebut Hakim Langgar Putusan Juri

Selasa, 07 Okt 2025, 07:00 WIB

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Kasus hukum Sean “Diddy” Combs tampaknya belum berakhir meski pengadilan telah menjatuhkan vonis. Setelah resmi dijatuhi hukuman 50 bulan penjara atau sekitar 4 tahun 2 bulan, tim kuasa hukum sang rapper dan produser legendaris itu memastikan akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Tim pengacara menilai vonis itu tidak adil karena menurut mereka, Diddy tidak bersalah atas dakwaan yang dijatuhkan. Padahal, hukuman yang diterima sudah jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta lebih dari 11 tahun penjara atas dua dakwaan yang berkaitan dengan prostitusi.

Ket. Foto: P Diddy ajukan banding usai divonis 4 tahun penjara — Sumber: Tangkapan Layar

“Juri menegaskan dengan sangat jelas dalam putusan mereka bahwa mereka membebaskannya dari perdagangan seks dan tuduhan RICO,” ujar pengacara utama, Teny Geragos, menegaskan.

“Tidak bersalah berarti tidak bersalah,” tambahnya.

Dalam putusan pengadilan, P Diddy dinyatakan bersalah atas dua pelanggaran terkait prostitusi dan dijatuhi denda sebesar USD 500.000 (sekitar Rp8,2 miliar).

Ia juga akan mendapatkan pengurangan masa tahanan karena sudah sempat mendekam di penjara selama 12 bulan sebelumnya.

Geragos menilai, kliennya kini telah berubah dan bukan lagi sosok yang sama seperti di masa lalu.

“Saya dapat mengatakan dari lubuk hati saya, dengan semua waktu yang saya habiskan bersamanya untuk mempersiapkan persidangan, bahwa dia telah berubah,” kata Geragos dalam wawancara dengan ABC News, dikutip Selasa (7/10/2025).

Rencana banding P Diddy akan difokuskan pada dugaan ketidakadilan hakim, yang disebut mempertimbangkan faktor-faktor di luar keputusan juri.

“Itu sama sekali tidak konsisten dengan putusan juri. Hakim bertindak sebagai juri ke-13,” ujar Alexandra Shapiro, pengacara yang akan memimpin proses banding.

“Hukuman itu didorong oleh tindakan yang telah ditolak juri. Juri membebaskan Tuan Combs dari segala paksaan,” lanjutnya.

Sementara itu, Hakim Arun Subramanian, yang membacakan vonis, menyatakan keputusan tersebut mempertimbangkan sifat berulang dari tindakan kekerasan yang dilakukan Diddy terhadap mantan pasangannya.

“Pengadilan tidak yakin bahwa jika dibebaskan, kejahatan ini tidak akan dilakukan lagi,” ujar Subramanian dalam persidangan.

Hakim juga berharap hukuman tersebut dapat menjadi pesan tegas bagi publik bahwa tindakan kekerasan terhadap perempuan harus dipertanggungjawabkan secara nyata.

Dengan langkah banding yang akan ditempuh tim hukum Diddy, drama hukum sang rapper tampaknya masih jauh dari kata selesai.

  • Vonis Hukuman P Diddy
  • P Diddy Ajukan Banding

Redaktur: Fitrya A Kusumah

Penulis: Fitrya A Kusumah

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.