Sehari Sebelum Divonis 50 Bulan Penjara, P Diddy Akui Kehilangan Akal Sehat dan Minta Maaf

Ket. P Diddy minta maaf pada Cassie Ventura sebelum vonis!

Doc: x.com/CerfiaFR

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Rapper sekaligus produser kenamaan Amerika Serikat, Sean Combs alias P Diddy, akhirnya menerima vonis hukum berat atas kasus yang menjeratnya. Pengadilan memutuskan hukuman 50 bulan penjara serta denda sebesar Rp8,2 miliar bagi musisi berusia 55 tahun tersebut.

Sehari sebelum vonis dijatuhkan, Diddy mengirimkan surat pribadi kepada Hakim Distrik AS Arun Subramanian. Surat itu dibocorkan ke publik melalui NBC News pada 2 Oktober 2025.

Dalam isi suratnya, Diddy menuliskan permintaan maaf serta pengakuan penyesalan mendalam atas tindakannya terhadap sang mantan kekasih, Cassie Ventura.

"Momen dan gambaran kejadian saat saya menyerang Cassie terus terngiang di kepala saya tiap hari," tulis Diddy, mengacu pada peristiwa tahun 2016 yang terekam CCTV di sebuah lorong hotel. 

Ia mengaku saat itu dirinya "benar-benar kehilangan akal sehat" dan menyesal telah mengasari wanita yang ia cintai.

"Saya benar-benar salah. Saya minta maaf atas hal itu," lanjut pelantun hit I’ll Be Missing You tersebut.

Diddy menambahkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukannya akan menjadi luka permanen dalam hidupnya.

“KDRT yang saya lakukan akan selalu menjadi beban berat yang harus kupikul selamanya: penyesalan, kesedihan, rasa bersalah, kekecewaan, rasa malu,” ungkapnya.

Sebagai seorang ayah dari anak-anak perempuan, Diddy mengaku kesalahannya terasa semakin berat.

“Sejujurnya, saya merasa bersalah karena ini hal yang tak bisa kumaafkan jika orang lain mengasari salah satu putri saya. Itulah mengapa saya sulit memaafkan diri sendiri,” tulisnya lagi.

Dalam persidangan sepanjang 2025, Cassie Ventura menjadi saksi kunci. Ia bersaksi mengenai kekerasan fisik, emosional, hingga keterlibatannya dalam pesta ekstrem yang disebut “freak off.” Dalam kesaksiannya, Cassie mengaku dipaksa mengikuti kegiatan tersebut, bahkan dalam kondisi tidak layak secara fisik.

Selain kasus kekerasan, pada Juli lalu juri juga menyatakan Diddy bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi, yaitu transportasi untuk terlibat dalam prostitusi yang melibatkan Cassie Ventura serta seorang wanita lain yang dirahasiakan identitasnya.

Namun, ia bebas dari tuduhan lebih serius berupa pemerasan dan perdagangan seks yang bisa berujung hukuman seumur hidup.

Jaksa sempat menuntut hukuman antara 51 hingga 63 bulan penjara. Setelah melalui diskusi panjang selama sekitar 12 jam, juri akhirnya merekomendasikan hukuman 50 bulan.

Dengan putusan ini, Diddy berhasil lolos dari ancaman maksimal 20 tahun penjara, namun tetap harus menjalani masa kurungan lebih dari empat tahun serta membayar denda miliaran rupiah.

Kasus ini sekaligus menjadi titik terendah dalam perjalanan karier salah satu ikon besar hip hop dunia.

Kirim
Tulisan Terkait
FAVORIT PEMBACA

TERBARU
PILIHAN