- Home
-
- Entertainment
-
- Dituduh Tak Menyesal, P ...
Dituduh Tak Menyesal, P Diddy Bisa Dipenjara 11 Tahun meski Lolos Dakwaan Perdagangan Seks
Jum'at, 03 Okt 2025, 07:45 WIBJAKARTA, KUCANTIK.COM - Kasus hukum yang menjerat rapper sekaligus pengusaha ternama, P Diddy, kembali menjadi sorotan internasional. Jaksa penuntut merekomendasikan hukuman penjara minimal 135 bulan atau sekitar 11 tahun lebih atas dua dakwaan terkait kasus prostitusi.
Meski begitu, P Diddy berhasil lolos dari dua tuduhan berat lain, yakni pemerasan dan perdagangan seks, yang sebelumnya berpotensi membuatnya menghadapi hukuman seumur hidup.
Jaksa dalam memorandum resmi menegaskan bahwa hukuman tetap harus mempertimbangkan cara terdakwa melakukan kejahatan.
âP Diddy tentu saja tidak akan dihukum atas kejahatan apa pun yang telah membuatnya bebas, tetapi hukuman atas kejahatan yang didakwakan harus mempertimbangkan cara ia melakukan kejahatannya,â tulis pihak jaksa.
Dalam berkas tersebut, jaksa menyoroti sikap P Diddy yang dinilai tidak menunjukkan rasa penyesalan selama persidangan. Meskipun sempat mengakui adanya tindakan kekerasan dan pelecehan, ia justru disebut mencoba menyalahkan korban.
âAnehnya, meskipun terdakwa mengakui tindakan kekerasan dan pelecehan yang dilakukannya selama persidangan, ia kini berpendapat bahwa korban yang harus menanggung kesalahannya. Terdakwa mencoba menggambarkan kembali kekerasan yang telah terjadi selama puluhan tahun sebagai akibat dari hubungan yang saling merugikan,â bunyi dokumen.
Jaksa menambahkan, tidak ada hubungan timbal balik yang sehat ketika satu pihak memegang kendali penuh, sementara pihak lainnya hanya berakhir dengan luka dan penderitaan.
Di sisi lain, tim pengacara P Diddy meminta agar klien mereka hanya dijatuhi hukuman maksimal 14 bulan penjara. Menurut mereka, musisi bernama asli Sean Combs itu sudah cukup menderita sejak penangkapannya pada September 2024.
âTuan Combs harus dihukum atas apa yang telah diputuskan juri, pengangkutan orang dewasa yang sepenuhnya setuju antarnegara bagian dengan maksud untuk terlibat dalam prostitusi,â tulis tim kuasa hukum.
Mereka menegaskan bahwa akan menjadi pelanggaran hukum jika pengadilan memperberat hukuman seolah-olah juri telah memutuskan P Diddy bersalah atas tuduhan perdagangan seks maupun RICO.
âItu akan menjadi penyimpangan keadilan,â pungkas pihak pengacara.
Kasus ini menjadi salah satu yang paling disorot di dunia hiburan global, mengingat nama besar P Diddy sebagai ikon musik hip-hop internasional. Vonis resmi dijadwalkan pada 3 Oktober 2025, dan publik kini menunggu keputusan akhir yang akan menentukan masa depan karier sang rapper kontroversial.
- Kasus Perdagangan Seks
- Vonis Penjara P Diddy
Redaktur: Fitrya A Kusumah
Penulis: Fitrya A Kusumah
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.