Geger! Bukan Vadel Badjideh, Pengacara Ungkap Fakta Putri Nikita Mirzani yang Inisiasi Ide Aborsi!
JAKARTA, KUCANTIK.COM - Kasus hukum yang menyeret Vadel Badjideh terus menjadi sorotan publik. Dalam sidang terbaru, Vadel divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan setelah dinyatakan bersalah atas dua perkara serius, tindak asusila terhadap L, putri artis kontroversial Nikita Mirzani, serta keterlibatan dalam praktik aborsi ilegal.
Namun, di balik vonis berat tersebut, tim kuasa hukum Vadel mencoba meluruskan fakta yang dianggap tidak adil bagi klien mereka. Oya Abdul Malik, pengacara Vadel, menegaskan bahwa opini publik selama ini telah digiring untuk menempatkan Vadel sebagai pihak yang memaksa L melakukan aborsi. Menurutnya, realita di persidangan justru menunjukkan sebaliknya.
Oya membeberkan bahwa inisiatif aborsi justru datang dari L sendiri, bukan dari Vadel. Pernyataan ini, katanya, bukan sekadar pembelaan, melainkan bersumber langsung dari kesaksian Lolly (sapaan L) selama persidangan yang digelar tertutup.
"Berdasarkan keterangan Lolly di dalam persidangan, dia lah yang punya inisiatif untuk aborsi,” tegas Oya di kawasan Ampera, Jakarta Selatan.
Lebih jauh, Oya menekankan bahwa tidak ada bukti keterlibatan aktif Vadel dalam pemesanan obat hingga pelaksanaan aborsi.
Rekomendasi juga buat kamu:
"Siapa yang memesan obat? Bagaimana cara dia minum? Apa ada perintah Vadel? Tidak ada,” bebernya, menantang logika publik.
Menurut kesaksian L, Vadel baru mengetahui aborsi setelah semuanya terlambat. Oya bahkan menggambarkan suasana mencekam saat Lolly memberi kabar melalui telepon.
"Vadel baru ditelepon, dikasih tahu dengan keadaan, ‘Anak kita sudah nggak ada, Pah, anak kita sudah meninggal,’” ucap Oya, menirukan pengakuan L di persidangan.
Tak hanya itu, pihak kuasa hukum juga mengungkap kejanggalan terkait usia kehamilan yang, menurut ahli forensik, sudah memasuki 20 hingga 28 minggu (sekitar 5 bulan lebih). Fakta ini, menurut Oya, justru mengindikasikan adanya dua kali percobaan aborsi, bukan dua kali tindakan aborsi yang berhasil.
"Artinya bukan dua kali aborsi, tapi dua kali percobaan aborsi. Yang pertama gagal,” tegasnya.
Meski demikian, hakim tetap menjatuhkan vonis berat pada Vadel dengan alasan ia dianggap ikut bertanggung jawab. Kondisi ini membuat publik terbelah, sebagian menilai vonis sudah tepat, sementara sebagian lain mempertanyakan mengapa Vadel yang tidak berada di lokasi kejadian tetap dijatuhi hukuman seberat itu.
Kasus ini pun menambah panjang daftar kontroversi yang menyeret nama keluarga Nikita Mirzani. Drama hukum ini belum akan berhenti menjadi konsumsi publik dalam waktu dekat.
Komentar (0)
Belum ada komentar untuk Geger! Bukan Vadel Badjideh, Pengacara Ungkap Fakta Putri Nikita Mirzani yang Inisiasi Ide Aborsi! .
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!