Pengacara P Diddy Desak Hakim Bebaskan Klien Jelang Vonis, Singgung Jasa Besar sang Rapper
JAKARTA, KUCANTIK.COM - Pengacara Sean “Diddy” Combs atau P Diddy resmi mengajukan permintaan kepada hakim agar klien mereka dibebaskan menjelang sidang vonis pada 3 Oktober 2025 mendatang.
Permohonan tersebut diajukan melalui Memorandum Penjatuhan Hukuman yang diserahkan pada 22 September 2025 kepada Hakim Arun Subramanian di Pengadilan Distrik Selatan New York.
Kasus P Diddy telah menyita perhatian publik sejak awal persidangan yang berlangsung selama delapan minggu. Pada 3 Juli lalu, juri memutuskan musisi berusia 55 tahun itu hanya bersalah atas dua dakwaan transportasi prostitusi.
Ia dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan yang lebih berat, yakni perdagangan seks dan pemerasan yang sebelumnya berpotensi membuatnya menghadapi hukuman penjara seumur hidup.
Meskipun begitu, dua dakwaan yang terbukti masih membuat P Diddy berisiko menerima hukuman maksimal 10 tahun penjara. Jaksa penuntut merekomendasikan hukuman lebih dari lima tahun, tetapi tim pengacara yang dipimpin Marc Agnifilo dan Teny Geragos meminta hakim untuk mempertimbangkan alternatif.
Menurut pembela, P Diddy telah banyak berkontribusi kepada masyarakat, baik melalui karya musik maupun kegiatan sosialnya. Mereka mengusulkan agar Diddy tidak dipenjara, melainkan menjalani terapi serta perawatan narkoba.
Bahkan, jika hakim menolak rekomendasi jaksa, P Diddy bisa saja hanya menjalani sisa hukuman kurang dari dua bulan.
Dalam memorandum tersebut, tim hukum menyoroti kerugian besar yang dialami Diddy selama dua tahun terakhir. Kariernya hancur, reputasinya tercemar, dan ia sempat menjalani masa tahanan di salah satu penjara federal Amerika Serikat.
Menurut pembela, itu sudah cukup menjadi hukuman berat bagi seorang figur publik.
“Namun akan menjadi penyimpangan keadilan jika Pengadilan menjatuhkan hukuman seolah-olah juri telah menghukumnya atas perdagangan seks dan pemerasan,” bunyi pernyataan memorandum.
Rekomendasi juga buat kamu:
Selain itu, pihak pembela juga menyebutkan bahwa pemerintah federal menyalahgunakan Undang-Undang Mann, undang-undang yang dipakai untuk menjerat P Diddy dalam kasus ini.
Mereka menilai pasal tersebut seharusnya tidak pernah diterapkan untuk situasi yang melibatkan orang dewasa dengan kesepakatan.
Pada 25 September, P Diddy bersama tim pengacaranya kembali hadir di Gedung Pengadilan Amerika Serikat Daniel Patrick Moynihan, Pearl Street, untuk menghadiri sidang mosi pasca-persidangan.
Proses ini diperkirakan memakan waktu cukup lama karena mencakup upaya pembatalan putusan juri sebelumnya.
Di sisi lain, tim pengacara Diddy juga dikabarkan telah mengajukan permohonan pengampunan kepada Presiden Donald Trump. Pada Mei 2025, Trump sempat menyatakan bahwa dirinya akan melihat kembali fakta-fakta persidangan meskipun belum fokus menyoroti kasus tersebut.
Kini, semua mata tertuju pada keputusan hakim pada 3 Oktober mendatang, yang akan menentukan apakah Sean “Diddy” Combs harus menjalani hukuman penjara bertahun-tahun atau mendapatkan keringanan berupa terapi dan pengawasan.
Komentar (0)
Belum ada komentar untuk Pengacara P Diddy Desak Hakim Bebaskan Klien Jelang Vonis, Singgung Jasa Besar sang Rapper .
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!