Panas! Tak Tindak Lanjuti Dewan Pers, Kementan Gugat Tempo Rp200 Miliar Perkara Beras Busuk
Kamis, 18 Sep 2025, 14:10 WIBJAKARTA, KUCANTIK.COM - Dunia pers dan pemerintahan kembali diguncang kabar besar. Kementerian Pertanian (Kementan) resmi mengajukan gugatan perdata terhadap PT Tempo Inti Media Tbk dengan tuntutan ganti rugi fantastis senilai Rp200 miliar.
Perseteruan ini dipicu pemberitaan dan poster kontroversial bertajuk âPoles-Poles Beras Busukâ yang dianggap merugikan nama baik Kementan.
Sidang perdana perkara panas ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 15 September 2025, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Radityo Baskoro.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman hadir sebagai pihak penggugat, menegaskan langkah hukum ini bukan main-main.
Kepala Biro Hukum Kementan, Indra Zakaria Rayusman, menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya telah menempuh jalur Dewan Pers.
Laporan itu berujung pada keputusan PPR (Pernyataan, Penilaian, dan Rekomendasi) Dewan Pers Nomor 3/PPR-DP/VI/2025.
Dalam putusan tersebut, Dewan Pers menyatakan Tempo melanggar kode etik jurnalistik karena dinilai tidak akurat, melebih-lebihkan, serta mencampuradukkan fakta dan opini yang bersifat menghakimi.
Dewan Pers kemudian memberikan beberapa rekomendasi, Tempo diminta mengubah poster kontroversial tersebut, melakukan moderasi komentar di media sosial atau bahkan mengunci unggahan, serta menyertakan catatan perbaikan lengkap dengan permintaan maaf kepada Kementan maupun publik.
Namun, Kementan menilai Tempo tidak melaksanakan rekomendasi itu secara penuh. Poin yang paling dipermasalahkan adalah lemahnya moderasi komentar di kanal digital mereka, yang menurut Kementan justru memperburuk kerusakan reputasi kementerian.
Karena tidak melihat adanya itikad baik, Kementan pun memilih melangkah ke jalur perdata.
âKementan tidak bermaksud membungkam media atau memidanakan jurnalis. Namun ada pelanggaran etika yang sudah jelas ditegaskan Dewan Pers, dan itu harus dipertanggungjawabkan,â ujar Indra dalam keterangan resminya.
Ia juga menegaskan bahwa Kementan tetap membutuhkan kritik pers, tetapi kritik harus disampaikan sesuai kaidah jurnalistik yang benar.
Kasus ini kini menjadi sorotan tajam publik. Di satu sisi, Kementan menuntut keadilan atas apa yang dianggap sebagai pencemaran nama baik.
Di sisi lain, muncul kekhawatiran langkah ini bisa menjadi preseden yang mengancam kebebasan pers di Indonesia.
Yang jelas, pertarungan hukum Rp200 miliar ini bukan sekadar soal poster, melainkan juga tentang garis tipis antara kritik, etika jurnalistik, dan upaya menjaga marwah institusi negara.
Semua mata kini tertuju pada pengadilan, menunggu babak baru dalam drama panas Kementan vs Tempo.
- Kementerian Pertanian
- Tempo
Redaktur: Alfina Febriyana
Penulis: Alfina Febriyana
Berita Terbaru
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.