Batas Keberatan Putusan Cerai Verstek Azizah Salsha Jatuh Tempo, Warganet Tagih Ikrar Talak Arhan!
JAKARTA, KUCANTIK.COM - Proses perceraian pesepakbolaPratama Arhan dengan istrinya, Azizah Salsha, memasuki babak baru. Batas waktu pengajuan keberatan atas putusan cerai verstek antara keduanya resmi berakhir pada Senin, 15 September 2025.
Dengan demikian, apabila tidak ada keberatan yang diajukan, maka putusan perceraian tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau BHT (Berkekuatan Hukum Tetap).
Selanjutnya, sesuai prosedur, Pengadilan Agama Tigaraksa akan memanggil kedua belah pihak untuk menghadiri sidang pembacaan ikrar talak cerai. Dalam aturan hukum di Indonesia, ikrar talak wajib diucapkan langsung oleh pihak suami, dalam hal ini Arhan, kepada istrinya, Azizah.
Tanpa ikrar ini, perceraian belum sah secara agama meskipun sudah berkekuatan hukum di pengadilan.
Meski begitu, hingga kini belum ada kepastian terkait jadwal pembacaan ikrar talak tersebut. Pengadilan maupun pihak terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai waktu pelaksanaannya.
Kondisi ini membuat publik, khususnya warganet, ramai menanti kepastian nasib rumah tangga pasangan muda tersebut.
Pantauan di media sosial menunjukkan bahwa akun Instagram Pratama Arhan diserbu berbagai komentar dari warganet. Banyak yang menanyakan kejelasan status perceraiannya dengan Azizah. Beberapa komentar bahkan bernada bercanda, menandakan tingginya perhatian publik terhadap kehidupan pribadi pesepakbola Timnas Indonesia itu.
“Pagi sayang, jadi cerai kan??? Kalau jadi aku otw ke rumah sekarang,” tulis akun @din***.
“Otw dudanya jadi gak sih om? Aku udah mutusin pacar aku nih soalnya,” imbuh akun @miy***.
“Kasih kami kepastian Han, jadi cerai gak? Jangan PHP Han tolonggg,” sahut akun @c.m***.
Rekomendasi juga buat kamu:
Seperti diketahui, Pratama Arhan secara resmi mengajukan gugatan cerai terhadap Azizah Salsha ke Pengadilan Agama Tigaraksa pada 1 Agustus 2025. Gugatan tersebut diproses dengan cepat, dan pada 25 Agustus 2025, majelis hakim menjatuhkan putusan verstek.
Putusan verstek sendiri berarti pengadilan memutus perkara tanpa kehadiran salah satu pihak, dalam hal ini pihak tergugat tidak hadir dalam sidang.
Kini, dengan berakhirnya masa pengajuan keberatan, langkah berikutnya yang dinantikan publik adalah pelaksanaan ikrar talak. Momen ini akan menjadi penentu sahnya perceraian Arhan dan Azizah baik di mata agama maupun negara.
Hingga saat ini, baik Arhan maupun Azizah belum memberikan pernyataan langsung mengenai kelanjutan proses ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar untuk Batas Keberatan Putusan Cerai Verstek Azizah Salsha Jatuh Tempo, Warganet Tagih Ikrar Talak Arhan! .
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!