Sudah Langganan Spotify dan YouTube Premium? Ternyata Masih Harus Bayar Royalti Musik!
JAKARTA, KUCANTIK.COM - Di era digital ini, mendengarkan musik makin mudah. Cukup berlangganan layanan seperti Spotify, YouTube Premium, atau Apple Music, dan jutaan lagu bisa dinikmati kapan saja. Tapi, bagaimana jika musik itu diputar di ruang usaha seperti kafe, restoran, atau salon? Apakah cukup hanya dengan akun premium? Ternyata tidak.
Isu ini kembali mencuat setelah seorang pengusaha kuliner di Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira, dilaporkan karena memutar lagu tanpa membayar royalti. Ia dianggap melanggar UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, karena tidak mengantongi izin dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Kasus ini memantik keresahan di kalangan pelaku usaha hiburan dan kuliner, terutama yang tergolong UMKM.
Menurut Agung Damar Sasongko, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, berlangganan layanan streaming tidak otomatis memberi izin memutar musik di ruang publik. “Layanan streaming itu bersifat personal. Begitu diputar di tempat usaha dan terdengar publik, statusnya jadi komersial. Artinya, harus bayar royalti lewat jalur resmi,” jelasnya.
Sesuai PP No. 56 Tahun 2021, pemutaran musik di ruang publik masuk kategori penggunaan ekonomi. Maka, pelaku usaha wajib membayar royalti melalui LMKN, lembaga resmi yang menghimpun dan menyalurkan hak kepada pencipta lagu. Sistem kolektif ini justru memudahkan, karena pelaku usaha tak perlu mengurus izin satu per satu dari pencipta lagu.
Namun, di tengah kontroversi ini, LMKN juga memberikan keringanan bagi UMKM, bahkan memungkinkan pembebasan biaya royalti tergantung jenis dan skala usaha. Tujuannya? Menjaga keseimbangan antara mendukung pelaku usaha kecil dan melindungi hak ekonomi para musisi.
Sayangnya, belum ada aturan pasti tentang lagu mana saja yang boleh diputar bebas tanpa royalti. Yang jelas, lagu kebangsaan seperti "Indonesia Raya" bebas digunakan tanpa biaya, sebagaimana tertuang dalam Pasal 43 huruf a UU Hak Cipta.
Fenomena ini juga memicu reaksi dari penyanyi kafe yang merasa terbebani. Bayangkan, sudah dibayar pas-pasan, masih harus memikirkan soal royalti lagu yang dibawakan.
Tapi pada akhirnya, perlindungan hak cipta bukan soal mengekang, melainkan memberi nilai atas karya seni. Kalau musik adalah bagian dari bisnis yang menghidupkan suasana dan menarik pelanggan, bukankah wajar jika penciptanya juga mendapat bagian?
Komentar (0)
Belum ada komentar untuk Sudah Langganan Spotify dan YouTube Premium? Ternyata Masih Harus Bayar Royalti Musik! .
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!