Miris! Anak Selebgram Afifah Riyad Dianiaya Suster, Bukti CCTV dan Kesaksian Tetangga Bikin Merinding

Minggu, 10 Agu 2025, 15:15 WIB

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Kabar mengejutkan dan mengerikan datang dari selebgram dan influencer parenting, Afifah Riyad. Ia membagikan kisah memilukan tentang putri kecilnya, Victory (2), yang diduga mengalami penganiayaan oleh pengasuhnya sendiri seorang suster yang baru bekerja sekitar satu bulan.

Terekam CCTV: Anak Dipaksa Bersihkan Muntahan

Video CCTV yang dibagikan Afifah memperlihatkan Victory sedang muntah di lantai rumah. Daripada membantu sang anak, suster tersebut malah menyuruh Victory membersihkannya sendiri dengan tisu, sambil terus membentak ketika anak itu tampak kebingungan, melukiskan tindakan tidak hanya kasar, tetapi juga berbahaya untuk balita.

Ket. Foto: Afifah Riyad — Sumber: Instagram

Kesaksian Tetangga Ungkap Kekerasan Lain

Tak hanya itu, kesaksian dari tetangga juga menguak tindakan kekerasan lain. Afifah mengutip bahwa sang suster pernah menjambak rambut Victory dan bahkan diduga mengajak anak itu ke belakang rumah untuk “menghabisi” atau memberikan pelajaran keras karena tidak menuruti perintahnya.

“Anak senurut dan sekalem itu sus, lo malah giniin. Bisa-bisanya ngajak anak gue ke belakang buat ngabisin bayi 2 tahun,” tulis Afifah di Instagram, Minggu (10/8/2025).

Konfrontasi Tanpa Permintaan Maaf

Dalam video lain, Afifah memanggil sang suster untuk meminta pertanggungjawaban. Alih-alih minta maaf, suster itu malah berdalih kalau tindakannya adalah bagian dari mendidik. Ia mengaku hanya “tegas saja” dan “tidak memukul secara keras”.

Komentar publik sontak meledak dan banyak yang mengecam dengan keras argumen tersebut, mengingat kondisi Victory yang masih sangat rentan secara fisik dan emosional.

Seruan Netizen: Bawa ke Jalur Hukum

Reaksi warganet langsung deras memenuhi kolom komentar, mayoritas mendesak Afifah membawa kasus ini ke ranah hukum.

“Jalur hukum aja kk,”
“Jangan dimaafin plssss bawa jalur hukum,”

Benar saja, menurut Pasal 76C bersama Pasal 80 UU No.?35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, siapa pun yang melakukan atau membiarkan kekerasan terhadap anak bisa dihukum penjara hingga 3,5 tahun dan/atau denda hingga Rp72 juta. Jika mengakibatkan luka berat, ancamannya hingga 5 tahun penjara dan/atau denda Rp100 juta.

Pelajaran Penting bagi Para Orang Tua

Kasus ini membuka mata banyak pihak tentang pentingnya selektif dalam memilih pengasuh anak. Disarankan untuk:

  • Memeriksa latar belakang pengasuh secara menyeluruh,

  • Meminta referensi dari mantan majikan,

  • Mengadakan pengawasan rutin berupa video, seketika muncul rasa curiga, bisa segera ditindaklanjuti.

Afifah, melalui unggahannya, tak hanya mencari keadilan untuk Victory, tetapi juga mengingatkan kita semua bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama tak boleh diabaikan.

  • Selebgram
  • Afifah Riyad

Redaktur: Nuraini Andriani

Penulis: Nuraini Andriani

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.