Travel Blogger Dilarang Terbangkan Drone di Pulau Padar Meski Sudah Bayar Rp 2 Juta, Ini Penjelasan Resmi BTNK

Selasa, 29 Jul 2025, 11:00 WIB

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Seorang travel blogger ternama, Harival Zayuka, mengaku mengalami kejadian tak mengenakkan saat berkunjung ke Pulau Padar, kawasan Taman Nasional Komodo (TNK).

Ia dilarang menerbangkan drone oleh petugas meski telah membayar tiket drone sebesar Rp 2 juta melalui aplikasi resmi Balai Taman Nasional Komodo (BTNK), SiOra.

Ket. Foto: Travel Blogger yang sudah membayar Rp 2 Juta namun dilarang menerbangkan drone — Sumber: Instagram.com/harivalzayuka

Harival, yang memiliki lebih dari 100 ribu pengikut di Instagram, membagikan keluhannya lewat video di akun @harivalzayuka pada Minggu (27/7). Dalam video tersebut, ia tampak kecewa karena gagal mengabadikan momen sunset di spot ikonik Pulau Padar akibat larangan tersebut.

“Aku udah bayar Rp 2 juta buat tiket drone, aku punya buktinya. Tapi ternyata gak bisa dipakai karena harus punya Simaksi,” ujarnya sambil memperlihatkan barcode tiket digital.

Harival menambahkan bahwa ia tidak mengetahui syarat perizinan tambahan berupa Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi) yang wajib dikantongi.

Ranger Larang Terbangkan Drone, BTNK Jelaskan Alur Perizinan

Kepala Balai Taman Nasional Komodo, Hendrikus Rani Siga, membenarkan tindakan ranger yang melarang Harival menerbangkan drone. Ia menegaskan bahwa tiket drone tidak berlaku tanpa Simaksi.

"Petugas kami hanya menjalankan SOP. Tiket drone yang dibeli tanpa pengurusan Simaksi memang tidak sah digunakan," ujar Hengki saat dikonfirmasi, Senin (28/7).

Menurut Hengki, pembelian tiket drone melalui aplikasi SiOra memang dapat dilakukan oleh siapa pun. Namun, sistem juga secara jelas memberikan peringatan bahwa izin Simaksi harus diurus secara terpisah di platform berbeda sebelum tiket itu dianggap sah.

“Di aplikasi SiOra sudah ada peringatan bahwa tiket khusus, termasuk drone, memerlukan Simaksi. Jika tidak mengantongi izin ini, tiket tidak berlaku dan bisa dianggap hangus,” tambahnya.

Tiket dan Izin Harus Diurus di Dua Tempat Berbeda

BTNK menjelaskan bahwa sistem saat ini memisahkan proses pembelian tiket dan pengurusan Simaksi. Tiket dibeli di aplikasi SiOra, sedangkan Simaksi harus diajukan lewat situs web resmi BTNK.

Hal ini disebut sebagai penyebab kebingungan sejumlah pengunjung, termasuk Harival. Banyak yang mengira bahwa dengan membayar tiket drone, semua perizinan otomatis selesai.

Menanggapi keluhan ini, pihak BTNK mengatakan tengah mengkaji sistem integrasi penuh antara tiket khusus dan izin Simaksi. Rencananya, sistem ke depan akan mewajibkan pemilik Simaksi untuk bisa melanjutkan pembelian tiket drone.

“Saat ini kami sedang menguji coba sistem integrasi agar ke depan pembelian tiket drone tak bisa dilakukan tanpa Simaksi. Nanti akan ada kode unik sebagai validasi,” ujar Hengki.

Hengki juga mengimbau wisatawan untuk selalu membaca dan memahami regulasi sebelum melakukan aktivitas khusus di kawasan konservasi seperti TNK, termasuk penggunaan drone.

Kasus Harival ini pun menjadi pembelajaran penting tentang pentingnya edukasi regulasi digital dalam ekowisata, terutama saat proses perizinan dipisah dalam platform berbeda.

  • Drone Taman Nasional Komodo
  • Harival Zayuka

Redaktur: Fitrya A Kusumah

Penulis: Fitrya A Kusumah

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.