Kimberly Ryder Belum Jadi WNI, Netizen Soroti Nasib Aset dan Harta Gono-Gini!

Doc: Instagram

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Nama Kimberly Ryder sudah lama dikenal sebagai salah satu aktris multitalenta di industri hiburan Indonesia. Namun, siapa sangka di balik popularitasnya di Tanah Air, Kimberly ternyata masih berstatus sebagai warga negara asing (WNA) hingga saat ini.

Fakta ini baru-baru ini terungkap dan langsung menarik perhatian publik, terutama karena berhubungan dengan status hukum dan kepemilikan aset, menyusul perceraiannya dengan aktor Edward Akbar.

Kimberly diketahui mengikuti kewarganegaraan ayahnya, Nigel Ryder, yang berasal dari Inggris. Statusnya sebagai WNA ini rupanya berdampak pada sejumlah hal penting, salah satunya terkait pembagian harta gono-gini. Beberapa properti dan aset diketahui masih tercatat atas nama Edward, lantaran Kimberly belum menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) secara resmi.

Dalam sebuah wawancara, ibu dua anak ini akhirnya buka suara soal keputusannya belum berganti kewarganegaraan.
"Kenapa ya waktu itu... Salah satunya karena anakku lahir di luar negeri, jadi punya dua kewarganegaraan," ungkap Kimberly.
Namun saat ditanya lebih jauh, ia mengaku belum siap memberikan penjelasan detail. "Enggak tahu, masih mikir aja. Belum bisa menjelaskan sekarang," tambahnya.

Sekilas tentang latar belakangnya, Kimberly lahir pada 6 Agustus 1993, dari pasangan Nigel Ryder dan Irvina Zainal. Ia mulai dikenal sejak tampil di sinetron Cahaya tahun 2008 dan hingga kini masih aktif di dunia hiburan. Pada Agustus 2018, ia menikah dengan Edward Akbar, namun rumah tangga mereka resmi berakhir pada 29 November 2024.

Tak hanya soal kewarganegaraan, hubungan keduanya sempat memanas setelah Kimberly melaporkan Edward atas dugaan penggelapan mobil. Namun, kasus tersebut dikabarkan telah berakhir damai.

Meski tak lagi bersama, cerita hidup Kimberly Ryder tetap menarik untuk diikuti. Status kewarganegaraannya pun kini menjadi salah satu bab baru yang ikut mewarnai perjalanannya, baik sebagai aktris maupun sebagai ibu dua anak di tengah proses transisi hidup yang besar.

Status Warga Negara Asing (WNA) Kimberly Ryder menjadi persoalan dalam pembagian harta gono-gini karena berkaitan langsung dengan hukum pertanahan dan kepemilikan aset di Indonesia, terutama jika menyangkut properti atau tanah.

Menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, WNA dilarang memiliki tanah atau properti dengan status hak milik di Indonesia. Mereka hanya diizinkan memiliki hak pakai (dengan syarat tertentu) dan itu pun tidak bisa diwariskan atau dijadikan aset tetap seperti WNI.

Artinya, jika Kimberly masih berstatus WNA, maka aset properti seperti rumah atau tanah tidak bisa dicatat atas namanya, meskipun ia berkontribusi dalam pembelian atau pembangunannya.

Kirim
Tulisan Terkait
FAVORIT PEMBACA

TERBARU
PILIHAN