Reza Gladys Akui Diminta Okky Pratama Bayar Nikita Mirzani Agar Tutup Mulut

Kamis, 24 Jul 2025, 19:00 WIB

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan atas kasus dugaan pengancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan artis kontroversial Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, pada Kamis (24/7). Agenda sidang kali ini menghadirkan Reza Gladys sebagai saksi pelapor.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Reza Gladys, yang dikenal sebagai seorang dokter, mengungkapkan bahwa dirinya merasa dicemarkan nama baiknya oleh Nikita Mirzani. Menurutnya, penghinaan itu dilakukan secara terbuka melalui siaran langsung media sosial oleh Nikita.

Ket. Foto: Nikita Mirzani berseteru dengan Reza Gladys di persidangan — Sumber: Twitter

"Saya merasa kredibilitas saya sebagai dokter diserang. Nikita menghina saya saat live di media sosialnya," kata Reza di ruang sidang.

Istri dari Attaubah Mufid ini mengungkapkan bahwa awal mula permasalahan ia ceritakan kepada dr. Okky Pratama pada 27 Oktober 2024. Ia mengaku saat itu tengah mencari dukungan moral dari rekan sejawatnya, tetapi malah mendapat saran mengejutkan.

“Sebagai teman dekat, saya menceritakan bahwa saya difitnah dan dihina oleh Doktif dan Nikita Mirzani,” ujar Reza.

Menurut kesaksiannya, Okky Pratama menyarankan agar Reza menyelesaikan konflik tersebut dengan cara menemui langsung Nikita dan ‘menyumpal mulutnya dengan uang’.

“Dokter Okky bilang, ‘Kalau Doktif saya enggak kenal, tapi kalau Nikita saya kenal. Teteh harus ketemu, mulutnya itu harus disumpel pakai uang’,” tutur Reza.

Lebih lanjut, Okky bahkan mengarahkan Reza untuk menghubungi asisten Nikita, Ismail Marzuki, yang dikenal sebagai Mail Syahputra. Reza mengaku dirinya terus-menerus didesak untuk memberikan uang agar Nikita diam.

“Dokter Okky terus menyuruh saya memberikan uang kepada Nikita. Awalnya saya ragu, tapi karena saya anggap dia teman sejawat, akhirnya saya ikuti sarannya,” jelasnya.

Kasus ini sendiri mencuat setelah Reza melaporkan tindakan dugaan pengancaman yang dilakukan melalui media elektronik oleh Nikita dan asistennya. Selain itu, keduanya juga didakwa terlibat dalam TPPU terkait dana yang diterima dari Reza.

Jaksa penuntut umum mendakwa keduanya dengan Pasal 45 ayat (10) huruf a dan Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sidang masih akan berlanjut dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya, sementara publik terus mengikuti perkembangan kasus yang menyeret nama besar di dunia hiburan ini.

  • Reza Gladys di Persidangan
  • Nikita Mirzani Bertemu Reza Gladys

Redaktur: Fitrya A Kusumah

Penulis: Fitrya A Kusumah

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.