Nekat Mendaki Gunung Aktif, Tiga Pendaki Lombok Timur Masuk Daftar Hitam Gunung Rinjani

Jum'at, 18 Jul 2025, 06:00 WIB

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Tiga pendaki asal Kecamatan Pringgasela, Lombok Timur, terpaksa harus menerima sanksi tegas dari Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) setelah nekat melakukan pendakian ilegal ke Gunung Baru Jari, yang terletak di kawasan Danau Segara Anak, Gunung Rinjani. Ketiganya kini resmi masuk dalam daftar hitam atau blacklist pendaki Gunung Rinjani selama lima tahun ke depan.

Ketiga pendaki yang diketahui bernama Wahyu, Andika, dan Yoni itu mendaki Gunung Baru Jari tanpa izin resmi, padahal wilayah tersebut merupakan kawasan aktif dengan status Level II (Waspada). Gunung Baru Jari dikenal sebagai gunung api yang berada di dalam kaldera Rinjani dan memiliki aktivitas vulkanik yang cukup berbahaya.

Ket. Foto: Gunung Rinjani — Sumber: Freepik

Kepala Resor TNGR wilayah Timbanuh, Kecamatan Pringgasela, Aziz, mengonfirmasi bahwa meski ketiga pendaki telah menyampaikan permohonan maaf secara resmi, pihaknya tetap menjatuhkan sanksi tegas sesuai prosedur.

“Ketiganya kami blacklist di dalam sistem aplikasi pendakian Rinjani. Mereka mendaki secara ilegal tanpa izin ke wilayah yang secara jelas berbahaya,” tegas Aziz.

Sanksi tersebut diperkuat oleh pernyataan dari Pengendali Ekosistem Hutan Balai TNGR, Budi Soemardi. Ia menyatakan bahwa semua pendaki yang melakukan pendakian secara ilegal akan dikenai sanksi larangan mendaki selama lima tahun, sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

"Pendakian di Taman Nasional Gunung Rinjani hanya boleh dilakukan melalui jalur resmi yang telah ditentukan. Jalur resmi hanya memperbolehkan pendakian hingga Puncak Rinjani dan Danau Segara Anak, bukan ke Gunung Baru Jari yang berstatus waspada,” ujar Budi.

Berdasarkan informasi dari Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Gunung Baru Jari saat ini berstatus Level II (Waspada). Dalam kondisi tersebut, masyarakat maupun pendaki dilarang keras untuk beraktivitas dalam radius 1,5 kilometer dari kawah utama gunung karena potensi bahaya tinggi.

"Gunung Baru Jari dapat sewaktu-waktu memuntahkan gas beracun, material pijar, atau abu vulkanik secara tiba-tiba. Demi keselamatan semua pihak, kawasan ini tertutup untuk aktivitas apapun," pungkas Budi.

Kejadian ini menjadi peringatan penting bagi para pendaki agar tetap menaati aturan dan prosedur resmi saat ingin menikmati keindahan alam kawasan konservasi. Keselamatan tidak hanya bergantung pada fisik dan peralatan, tetapi juga pada ketaatan terhadap regulasi yang ada.

  • Gunung Rinjani
  • Blacklist Pendaki

Redaktur: Fitrya A Kusumah

Penulis: Fitrya A Kusumah

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.