Wadoh, Menteri PPPA Bilang Anak Sudah Berada dalam Bahaya dan Perlu Sekali Perlindungan !!!
Senin, 20 Jul 2026, 13:40 WIBJAKARTA, KUCANTIK.COM â Seperti kekerasan terhadap anak makin menjadi, dimana alarm pentingnya perlindungan anak telah berbuni keras dan hal ini sudah bisa dibiarkan serta harus segara ditangani.Â
âAnak sudah berada dalam bahaya, perlu sekali perlindungan,â tandas Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi.
Ungkapan ini menanggapi kasus kekerasan terhadap balita 4 tahun hingga tewas di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Ini merupakan alarm keras bagi perlindungan anak di ranah domestik.
âKami menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya seorang balita di Kabupaten Bekasi. Anak merupakan kelompok yang paling rentan dan harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan. Kkeselamatan dan kepentingan terbaik bagi anak harus selalu menjadi prioritas utama,â kata Arifah Fauzi.
Motif kekerasan diduga dipicu rasa cemburu pelaku yang merupakan ibu tiri korban terhadap nenek korban. Sebab nenek korban dinilai lebih peduli kepada korban daripada cucu hasil pernikahan antara pelaku dan ayah korban. Arifah mengapresiasi respons cepat Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Bekasi dan Polres Metro Bekasi. Mereka menindaklanjuti kasus ini, mengamankan pelaku, serta sempat memberikan perawatan intensif kepada korban. Sayang, korban akhirnya meninggal dunia.
âTidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan terhadap anak,â ujarnya. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar. Kemudian mengingat pelaku adalah orang tua (ibu tiri), maka ancaman pidana tersebut ditambah sepertiga dari ketentuan. Pelaku adalah orang dekat. Orang dekat malah sering membahayakan, bukan menjadi pelindung.
âKami akan terus mengawal dan berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Bekasi agar proses hukum berjalan seadil-adilnya bagi korban sesuai dengan perundang-undangan,â tandas Arifatul. Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus, telah berkoordinasi sejak 9 Juli. Mereka berkomitmen untuk terus memantau jalannya proses hukum, serta berkoordinasi terkait proses pembiayaan perawatan korban selama di rumah sakit.
- Kekerasan pada Anak
Redaktur: M Zaki Alatas
Penulis: M Zaki Alatas
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.