Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Razman Arif Nasution Terancam 2 Tahun Bui

Ket. Foto Razman Nasution sedang bernyanyi

Doc: Instagram.com/razmannasution71

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Pengacara Razman Arif Nasution resmi dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap rekan seprofesinya, Hotman Paris Hutapea.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu (16/7/2025), dan menjadi salah satu babak penting dalam perseteruan hukum yang telah berlangsung sejak tahun 2022.

Dalam sidang tersebut, jaksa menyatakan bahwa Razman secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.

Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta dakwaan primer Pasal 311 ayat (1) KUHP yang berkaitan dengan pencemaran nama baik secara tertulis.

“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada terdakwa Razman Arif Nasution,” kata jaksa dalam pembacaan tuntutannya di hadapan majelis hakim. Jaksa menegaskan bahwa Razman layak diminta pertanggungjawaban pidana karena perbuatannya terbukti melanggar hukum.

Selain hukuman penjara, Razman juga dijatuhi denda sebesar Rp 200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Jaksa menambahkan bahwa Razman tidak mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara, sehingga seluruh biaya pengadilan juga dibebankan kepadanya.

Kasus ini bermula dari laporan Hotman Paris Hutapea pada tahun 2022, yang mengaku merasa difitnah dan nama baiknya dicemarkan oleh pernyataan publik yang disampaikan oleh Razman dan mantan asisten pribadi Hotman, Iqlima Kim. Dalam pernyataan tersebut, Hotman dituding melakukan pelecehan terhadap Iqlima, yang saat itu masih bekerja untuknya.

Tudingan tersebut langsung dibantah oleh Hotman, yang kemudian menempuh jalur hukum untuk membersihkan namanya. Proses hukum pun terus bergulir hingga akhirnya Razman dan Iqlima Kim ditetapkan sebagai tersangka dan kini berstatus terdakwa.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Razman belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan dua tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya. Sidang selanjutnya dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat dengan agenda pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa.

Kasus ini menjadi perhatian publik, tidak hanya karena melibatkan dua sosok yang dikenal luas, tetapi juga karena menyangkut isu sensitif seputar pencemaran nama baik dan penggunaan media digital sebagai sarana penyebaran informasi yang bisa berdampak hukum.

Kirim
Tulisan Terkait
FAVORIT PEMBACA

TERBARU
PILIHAN