Tak Terima Disebut Pria, Brigitte Macron Seret Penyebar Hoaks ke Meja Hukum
Rabu, 16 Jul 2025, 18:00 WIBJAKARTA, KUCANTIK.COM - Ibu Negara Prancis, Brigitte Macron (72), secara resmi mengajukan banding ke Pengadilan Kasasi, lembaga peradilan tertinggi di Prancis, sebagai bentuk perlawanan terhadap tuduhan yang menyebut dirinya pernah berjenis kelamin pria.
Banding ini dilakukan setelah Pengadilan Banding Paris memutuskan untuk membatalkan vonis terhadap dua perempuan yang sebelumnya dinyatakan bersalah karena menyebarkan tuduhan tersebut.
Langkah hukum ini menegaskan bahwa Brigitte Macron tidak tinggal diam dalam menghadapi serangan digital yang dianggapnya sebagai bentuk pencemaran nama baik dan fitnah serius.
Tuduhan tersebut mencuat pertama kali pada Desember 2021 dalam sebuah video YouTube yang dibuat oleh dua perempuan asal Prancis. Mereka menyatakan bahwa Brigitte sebenarnya adalah seorang pria bernama Jean-Michel Trogneux yakni nama saudara laki-lakinya.
Meski tidak memiliki dasar yang sah dan telah dibantah secara luas, video tersebut menjadi viral dan memicu gelombang disinformasi yang meluas di media sosial.
Hal ini menimbulkan tekanan besar bagi Brigitte, terutama karena isu usia dan perbedaan 24 tahun antara dirinya dan Presiden Emmanuel Macron telah lama menjadi sorotan publik.
Mengutip laporan Agence France-Presse (AFP) pada Selasa (15/7), Brigitte menilai bahwa pengadilan banding telah gagal memberikan perlindungan hukum yang layak terhadap serangan personal yang tidak berdasar. Ia juga menegaskan bahwa reputasinya sebagai figur publik ternoda oleh klaim-klaim palsu yang menyebar tanpa kontrol di ruang digital.
âIni bukan hanya soal nama baik pribadi, tetapi juga soal perlindungan hukum terhadap penyebaran hoaks dan serangan terhadap perempuan di ruang publik,â ujar pengacaranya dalam sebuah pernyataan resmi.
Pengadilan banding sebelumnya membebaskan kedua tergugat dengan alasan kurangnya dasar hukum yang kuat untuk mendakwa mereka secara pidana. Namun, Brigitte Macron kini menempuh jalur kasasi untuk mencari keadilan yang lebih tinggi.
Kasus ini membuka kembali diskusi publik seputar perlindungan hukum atas serangan berbasis disinformasi daring, terutama terhadap tokoh perempuan yang menempati posisi strategis dalam kehidupan publik.
Para pakar hukum dan pengamat media digital menilai bahwa kasus ini mencerminkan ancaman nyata dari teori konspirasi terhadap kredibilitas individu di era internet tanpa batas.
Tak sedikit kalangan yang menyuarakan perlunya revisi terhadap kerangka hukum Prancis agar dapat menindak lebih tegas konten-konten fitnah di media sosial, termasuk dalam konteks deepfake, manipulasi informasi, dan cyberbullying.
Langkah Brigitte Macron menuju Pengadilan Kasasi menjadi penanda penting bahwa individu sekaliber ibu negara pun dapat menjadi korban dari mesin disinformasi.
Kini, publik menanti apakah Mahkamah Kasasi akan memberi preseden hukum yang lebih kuat demi melindungi nama baik dan integritas tokoh publik dari arus hoaks yang kian merajalela.
- Brigitte Macron Transgender
- Emmanuel Macron
Redaktur: Fitrya A Kusumah
Penulis: Fitrya A Kusumah
Berita Terkait:
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.