Nikita Mirzani Cabut Gugatan Rp 100 Miliar terhadap Reza Gladys, Kini Fokus Hadapi Kasus Pidana

Ket. Reza Gladys dan Nikita Mirzani

Doc: Istimewa

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Artis kontroversial Nikita Mirzani secara resmi mencabut gugatan wanprestasi senilai Rp100 miliar yang sebelumnya ia ajukan terhadap dokter kecantikan dr. Reza Gladys. Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Selasa (15/7).

Gugatan yang diajukan sejak 16 Mei 2025 itu sedianya akan memasuki sidang perdana pada Senin (21/7) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, hanya beberapa hari jelang persidangan, tim hukum Nikita memilih untuk mengajukan surat pencabutan.

“Surat pencabutan terkait gugatan wanprestasi sudah kami sampaikan dan telah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Fahmi Bachmid.

Menurut Fahmi, langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi hukum untuk memusatkan fokus pada proses hukum pidana yang saat ini tengah membelit Nikita. Diketahui, artis berusia 39 tahun tersebut sedang menjalani proses hukum atas dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), usai dilaporkan oleh dr. Reza Gladys.

“Setelah berdialog dengan Nikita, ia meminta saya untuk lebih fokus ke perkara pidana. Karena ada dua perkara berjalan bersamaan, kami harus menentukan skala prioritas, dan perkara pidana adalah yang utama saat ini,” jelas Fahmi.

Ia menambahkan bahwa pencabutan gugatan tidak berkaitan dengan tekanan dari pihak manapun ataupun adanya penyelesaian damai. Keputusan ini, menurutnya, semata karena kompleksitas kasus pidana yang memerlukan perhatian lebih, termasuk dalam mempersiapkan berkas perkara dan menghadirkan banyak saksi di persidangan.

“Tidak ada alasan lain. Ini murni soal skala prioritas. Berkas perkara pidana cukup tebal dan saksi yang akan dihadirkan juga banyak, jadi kami memilih untuk fokus,” tegas Fahmi.

Saat ditanya apakah gugatan wanprestasi akan diajukan kembali setelah proses pidana selesai, Fahmi memberikan jawaban diplomatis. “Itu nanti akan saya jawab setelah proses berlangsung ya,” ujarnya singkat.

Sebagai informasi, gugatan perdata tersebut sebelumnya diajukan Nikita terhadap dr. Reza Gladys dan suaminya, dr. Attaubah Mufid. Dalam gugatan bernomor 489/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL itu, Nikita meminta majelis hakim menyatakan perjanjian kerja sama endorsement produk skincare antara dirinya dan Reza sah dan mengikat secara hukum.

Perjanjian kerja sama tersebut disebut berlaku dari 19 November 2024 hingga 19 November 2025, yang mengatur kewajiban Nikita untuk memberikan ulasan positif terhadap produk selama satu tahun penuh. Dalam gugatan itu pula, Nikita menuntut ganti rugi immateriil senilai Rp100 miliar.

Selain kedua dokter tersebut, Nikita juga mencantumkan beberapa instansi lain sebagai turut tergugat, termasuk Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, dan PT Bumi Parama Wisesa.

Pencabutan gugatan ini menjadi babak baru dalam perseteruan hukum antara Nikita Mirzani dan pihak Reza Gladys, yang kini sepenuhnya berlanjut di ranah pidana.

Kirim
Tulisan Terkait
FAVORIT PEMBACA

TERBARU
PILIHAN