Eks Stafsus Nadiem Jurist Tan Masuk DPO, Buron Kasus Korupsi Chromebook dengan Harta Di Luar Nalar!
Rabu, 16 Jul 2025, 20:00 WIBJAKARTA, KUCANTIK.COM - Nama Jurist Tan kembali jadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (15/7). Mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) ini sekarang berstatus buron karena masih berada di luar negeri, sementara tiga rekannya telah ditahan.
Dalam kasus ini, Jurist dianggap memiliki peran besar sejak Agustus 2019. Ia dikenal sebagai inisiator pembentukan grup WhatsApp âMas Menteri Core Teamâ untuk membahas strategi dan teknis pengadaan Chromebook sebelum Nadiem Makarim resmi dilantik sebagai menteri. Dokumen internal mengungkap bahwa Jurist berperan aktif dalam penyusunan rencana pengadaan, termasuk mengajak pihak teknis seperti Ibrahim Arief untuk menyiapkan kontrak dan mengarahkan pemilihan sistem operasi Chrome OS.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa Jurist Tan hingga kini belum hadir memenuhi panggilan pemeriksaan dan sudah tiga kali mangkir. Karena itu, Kejagung menetapkan status DPO dan meminta pencekalan ke Imigrasi. Kelompok antiv korupsi, MAKI, bahkan mendorong agar Jurist dimasukkan dalam daftar Red Notice Interpol karena diduga berada di Australia.
Sementara itu, sejumlah pihak sudah diperiksa, termasuk dua mantan direktur di Kemendikbudristek serta seorang konsultan. Mereka diduga terlibat dalam skema pengadaan Chromebook senilai Rp?9,9?triliun yang merugikan negara hampir Rp?2?triliun.
Harta Kekayaan Fantastis: Rp?17 Miliar
Tidak sekadar buron, Jurist juga memiliki kekayaan signifikan. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per Oktober 2024, total asetnya mencapai Rp?17,8?miliar termasuk surat berharga Rp?15,8?miliar, harta bergerak Rp?113?juta, kas Rp?543?juta, dan aset lainnya Rp?1,3?miliar. Informasi ini menimbulkan pertanyaan publik, dari mana asal kekayaan saat masih berstatus staf khusus?
Peran Kunci dalam Kebijakan Digital
Jurist Tan bukanlah figur baru di lingkungan Kemendikbudristek. Ia aktif mendampingi Nadiem dalam merancang berbagai program besar, seperti Merdeka Belajar, Guru Penggerak, hingga Kartu Indonesia Pintar Kuliah. Namun di era pengadaan Chromebook, peran teknisnya justru diduga menyimpang, merancang pengadaan yang dinilai tidak selaras kebutuhan guru dan siswa.
Nama Jurist Tan sudah dicegah bepergian keluar negeri. Dugaan terakhir menyebut dia berada di Australia dari Sydney hingga Alice Sprin. MAKI mendesak Kejagung memasukkan Jurist dalam Red Notice Interpol untuk memudahkan penangkapan internasional.Â
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa Jurist Tan hingga kini belum hadir memenuhi panggilan pemeriksaan dan sudah tiga kali mangkir. Karena itu, Kejagung menetapkan status DPO dan meminta pencekalan ke Imigrasi. Kelompok antiv korupsi, MAKI, bahkan mendorong agar Jurist dimasukkan dalam daftar Red Notice Interpol karena diduga berada di Australia.
Sementara itu, sejumlah pihak sudah diperiksa, termasuk dua mantan direktur di Kemendikbudristek serta seorang konsultan. Mereka diduga terlibat dalam skema pengadaan Chromebook senilai Rp?9,9?triliun yang merugikan negara hampir Rp?2?triliun.
Harta Kekayaan Fantastis: Rp?17 Miliar
Tidak sekadar buron, Jurist juga memiliki kekayaan signifikan. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per Oktober 2024, total asetnya mencapai Rp?17,8?miliar termasuk surat berharga Rp?15,8?miliar, harta bergerak Rp?113?juta, kas Rp?543?juta, dan aset lainnya Rp?1,3?miliar. Informasi ini menimbulkan pertanyaan publik, dari mana asal kekayaan saat masih berstatus staf khusus?
Peran Kunci dalam Kebijakan Digital
Jurist Tan bukanlah figur baru di lingkungan Kemendikbudristek. Ia aktif mendampingi Nadiem dalam merancang berbagai program besar, seperti Merdeka Belajar, Guru Penggerak, hingga Kartu Indonesia Pintar Kuliah. Namun di era pengadaan Chromebook, peran teknisnya justru diduga menyimpang, merancang pengadaan yang dinilai tidak selaras kebutuhan guru dan siswa.
Nama Jurist Tan sudah dicegah bepergian keluar negeri. Dugaan terakhir menyebut dia berada di Australia dari Sydney hingga Alice Sprin. MAKI mendesak Kejagung memasukkan Jurist dalam Red Notice Interpol untuk memudahkan penangkapan internasional.Â
- Korupsi
- Kasus Korupsi
Redaktur: Nuraini Andriani
Penulis: Nuraini Andriani
Berita Terbaru
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.