Dianggap Rusak Moral dan Lingkungan, MUI Serukan Fatwa Haram Sound Horeg!

Kamis, 10 Jul 2025, 17:30 WIB

JAKARTA, KIUCANTIK.COM - Belakangan sound horeg yakni musik dengan suara bass menggelegar yang dimainkan melalui truk besar mendapat perhatian luas. Alat ini sering muncul di hajatan, karnaval, hingga kampanye, terutama di pedesaan Jawa Timur. Namun, suara nyaring terus menerus sering kali bikin warga kesal, dengan kaca yang bergetar hingga fasilitas umum terdampak.

Di Forum Satu Muharram 1447 Hijriah, 26–27 Juni 2025, sekitar 50 pondok pesantren se-Jawa Timur berkumpul di Pesantren Besuk, Pasuruan. Mereka sepakat menetapkan fatwa haram untuk penggunaan sound horeg, baik saat meriah atau tidak karena dianggap melanggar syariah dan menimbulkan kemungkaran sosial.

KH Muhibbul Aman Aly, pengasuh Pesantren Besuk, menjelaskan fatwa lahir bukan hanya dari alasan kebisingan, tetapi juga karena sound horeg disebut sebagai simbol “syiar fussaq” penyiaran yang mengandung unsur maksiat seperti campur baur pria–wanita, goyangan tidak pantas, hingga potensi alkohol.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan tersebut. KH Ma’ruf Khozin, Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, menegaskan bahwa efek negatif dari sound horeg mulai dari getaran kaca hingga gangguan ketenangan warga, santri, dan pasien—lebih besar dari manfaat yang dirasakan segelintir orang. Meski MUI belum merilis fatwa resmi, mereka menyatakan siap mempertimbangkan apabila masyarakat makin resah.

Keluhan warga seperti Ahmad Zainudin dan Annur Rofiek Alamthani mencerminkan keseharian yang terganggu—dari rumah yang bergetar hingga istirahat yang terganggu karena kebisingan di atas 135?dB, jauh melebihi ambang aman menurut WHO (85?dB). Bahkan, video lansia di Kediri menunjukkan ketidaknyamanan ekstrem. Kalangan lansia juga sempat hampir kena amukan saat menolak sound horeg di tempat tinggalnya.

Menurut antropolog Puji Karyanto dari Universitas Airlangga, sound horeg adalah kreasi lokal yang awalnya lahir sebagai bagian karnaval tradisional dengan mengombinasikan musik dangdut/pop dengan sound system modern. Namun kini, volumenya yang tak terkendali membuatnya kehilangan estetika seni:

“Seni itu harmoni kata kuncinya… kalau terlalu keras, jadi tidak enak,” kritiknya. Lebih lanjut, Puji mengungkap sound horeg dapat merusak rumah, genteng, hingga kesehatan pendengaran.

Para pengasuh pesantren menyerukan agar masyarakat mematuhi fatwa haram ini, dan mendesak pemerintah daerah Jawa Timur untuk merumuskan regulasi pembatasan volume, izin, hingga sanksi bagi pelaku horeg. Di saat yang sama, paguyuban sound di Malang mempertanyakan pelarangan ini, menyebut horeg juga menyumbang pendapatan untuk acara sosial, masjid, hingga UMKM.

Redaktur: Nuraini Andriani

Penulis: Nuraini Andriani

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2025 Kucantik.Com ®
All rights reserved.