Entertainment

Jum'at, 04 Jul 2025, 08:15 WIB

Menang Gugatan atas Restoran yang Gunakan Wajahnya Tanpa Izin, Park Seo Joon Tuntut Ganti Rugi Rp 102 Miliar!

Menang Gugatan atas Restoran yang Gunakan Wajahnya Tanpa Izin, Park Seo Joon Tuntut Ganti Rugi Rp 102 Miliar!

Ket. Episode Park Seo Joon makan di restoran yang dituntut

Doc: Instagram.com/panncafe

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Bagi pencinta drama Korea, What’s Wrong With Secretary Kim tentu bukan judul yang asing.

Drama populer yang tayang pada tahun 2018 ini sempat mencetak rating tinggi dan menjadi ikon romansa kantor dalam dunia K-Drama.

Salah satu adegan ikonik dalam episode 10 memperlihatkan karakter utama Lee Young Joon (diperankan oleh Park Seo Joon) mengunjungi restoran bersama Kim Mi So (Park Min Young) dan kakak-kakaknya yakni adegan yang mengambil latar sebuah restoran kepiting tradisional di Korea Selatan.

Namun, siapa sangka bahwa adegan tersebut kemudian memicu konflik hukum di dunia nyata.

Pemilik restoran tempat syuting adegan itu digugat oleh pihak aktor Park Seo Joon karena diduga memanfaatkan gambar dan nama sang aktor untuk kepentingan promosi tanpa izin resmi.

Gunakan Spanduk dan Iklan Promosi Tanpa Persetujuan

Dikutip dari Hankyung dan JoongAng Daily, pemilik restoran tersebut memasang spanduk promosi dengan tulisan “Tempat di mana Park Seo Joon melakukan mukbang kepiting yang diasinkan dengan kecap,” baik di dalam maupun luar restoran.

Bahkan, mereka melengkapi promosi dengan iklan berbunyi, “Restoran kepiting yang diasinkan yang bahkan disukai Park Seo Joon.”

Praktik tersebut telah berlangsung sejak Agustus 2019 hingga September tahun lalu. Menurut perwakilan dari Park Seo Joon, pihaknya sudah berulang kali menyampaikan permintaan kepada pemilik restoran untuk mencabut materi promosi yang menampilkan citra sang aktor.

Meski sempat dihapus sementara, iklan dan spanduk itu kembali dipasang ulang hingga akhirnya pihak Park Seo Joon melayangkan gugatan hukum.

“Tindakan yang terus-menerus ini akhirnya memicu gugatan,” tegas perwakilan Park Seo Joon dalam pernyataan resmi yang dikutip pada Kamis (3/7).

Gugatan Ganti Rugi dan Putusan Pengadilan

Park Seo Joon mengajukan gugatan ganti rugi sebesar 60 juta won (sekitar Rp 714 juta). Pihak kuasa hukum menjelaskan bahwa nilai kerugian riil akibat penggunaan citra aktor secara komersial dapat mencapai 6 miliar won (sekitar Rp 71 miliar).

Namun angka ganti rugi yang diajukan sengaja disesuaikan dengan skala kecil bisnis restoran.

Setelah melalui proses hukum, Pengadilan Distrik Timur Seoul akhirnya mengabulkan sebagian gugatan, dan pada Kamis (3/7), memutuskan bahwa pemilik restoran wajib membayar ganti rugi sebesar 5 juta won (sekitar Rp 59 juta).

Dalam sidang, pemilik restoran berdalih bahwa penggunaan adegan drama untuk promosi merupakan praktik lazim di kalangan sponsor lokasi syuting.

Namun, pengadilan menolak argumen tersebut dan memberikan klarifikasi hukum yang tegas:

“Meski nama atau wajah seorang selebritas sudah dikenal publik, penggunaannya untuk kepentingan bisnis orang lain tetap tidak diperbolehkan tanpa persetujuan,” ujar hakim, sebagaimana dikutip oleh JoongAng Daily.

Putusan tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap karena tidak ada banding yang diajukan dari kedua belah pihak.

Kasus Ini Jadi Pengingat Pentingnya Hak Citra Selebritas

Kasus ini menjadi pengingat penting mengenai batas-batas penggunaan hak cipta dan hak citra (right of publicity) dalam konteks bisnis, terutama yang berkaitan dengan industri hiburan Korea.

Penggunaan nama, wajah, atau potongan adegan seorang selebritas untuk keuntungan komersial tetap harus mendapatkan izin tertulis, bahkan ketika adegan tersebut diambil di tempat usaha mereka sendiri.

Kasus serupa bukan kali pertama terjadi di Korea. Seiring dengan meningkatnya popularitas K-Drama dan idol K-Pop, banyak lokasi syuting dan tempat umum lainnya mencoba memanfaatkan ketenaran selebritas untuk menarik pelanggan yang dalam praktiknya sering kali berujung pada konflik hukum jika tidak disertai izin.

Beri komentar, dan mulailah diskusi bersama kami
Tulisan Terkait
TERUPDATE