Kasus Anak Lisa Mariana: Revelino Ajukan Gugatan Intervensi, Klaim Ayah Biologis

Rabu, 02 Jul 2025, 10:30 WIB

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Revelino, seorang pria yang mengaku sebagai ayah biologis dari anak Lisa Mariana, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak gugatan perdata yang diajukan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Ia menyatakan siap menjalani tes DNA demi membuktikan kebenaran klaim tersebut.

Kuasa hukumnya, Fikri Wijaya, menyampaikan bahwa kliennya merasa memiliki hak dan kepentingan langsung dalam perkara ini. Oleh karena itu, ia mendesak agar majelis hakim menolak gugatan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil, karena menurutnya, anak yang bersangkutan merupakan darah daging kliennya.

Ket. Foto: — Sumber: Istimewa

"Revelino adalah ayah biologis dari anak tersebut, fakta hukum harus diluruskan," ucap Fikri di sela-sela persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (30/06).

Fikri menegaskan bahwa langkah Revelino bukan untuk mencari ganti rugi, melainkan semata-mata ingin membuktikan kebenaran. Menurutnya, berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang ada, gugatan yang diajukan Lisa Mariana dinilai tidak memiliki dasar yang kuat. Karena itu, pihaknya hanya meminta majelis hakim untuk menolak gugatan tersebut.

"Sebelum nama Ridwan Kamil disebut dalam perkara ini, Revelino telah memiliki relasi dengan LM dan telah menerima pengakuan dari LM bahwa anak dalam kandungannya adalah hasil dari hubungan mereka," kata dia.

Fikri juga menyampaikan bahwa kliennya siap menjalani tes DNA sebagai langkah konkret untuk membuktikan kebenarannya. Selain itu, Revelino berencana mengajukan permohonan perlindungan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) karena hingga kini ia kesulitan menjalin komunikasi dengan anak yang diakuinya sebagai darah dagingnya.

Dalam persidangan terbaru di Pengadilan Negeri Bandung, majelis hakim fokus memeriksa keabsahan kuasa hukum dari masing-masing pihak baik dari pihak Revelino, Lisa Mariana, maupun Ridwan Kamil. Adapun pembahasan terkait gugatan intervensi dari pihak Revelino akan dilanjutkan dalam sidang berikutnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Lisa Mariana menuduh Ridwan Kamil sebagai ayah biologis dari anak yang dikandungnya. Namun tudingan tersebut sudah dibantah langsung oleh Ridwan Kamil. Lewat kuasa hukumnya, Lisa juga menggugat Ridwan Kamil secara perdata dan meminta tes DNA, serta menuntut ganti rugi hingga miliaran rupiah.

Di sisi lain, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Butar Butar, menyampaikan bahwa kehadiran pihaknya di persidangan merupakan bentuk ketaatan atas panggilan resmi dari Pengadilan Negeri Bandung. Ia juga menyambut baik langkah intervensi hukum yang diajukan oleh Revelino, yang disebutnya sebagai bagian dari proses untuk mencari kejelasan fakta dalam perkara ini.

"Langkah tersebut semakin memperjelas kekeliruan klaim LM terhadap kliennya," ungkap dia.

Muslim Butar Butar menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak memiliki hubungan ataupun komunikasi dengan Revelino. Namun, menurutnya, fakta-fakta yang disampaikan oleh Revelino justru penting, terutama soal pengakuan Lisa Mariana yang menyatakan kehamilannya terjadi pada 2021. Hal ini, kata Muslim, secara otomatis membatalkan klaim Lisa yang menyebut sempat bertemu dengan Ridwan Kamil pada Juni 2021.

Lebih lanjut, Muslim mengatakan bahwa gugatan intervensi yang diajukan Revelino bukan sekadar bentuk pembelaan diri, melainkan juga langkah untuk menjaga integritas sekaligus melawan upaya pembunuhan karakter yang ditengarai bermotif ekonomi.

Redaktur: R Alief Abiyya

Penulis: R Alief Abiyya

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2025 Kucantik.Com ®
All rights reserved.