Resmi Dilarang! Pemerintah Hapus Praktik Sunat Anak Perempuan di Indonesia, Ini Penjelasan Medis dan Risiko Bahayanya
Senin, 30 Jun 2025, 22:10 WIBJAKARTA, KUCANTIK.COM - Pemerintah Indonesia resmi menghapus praktik sunat anak perempuan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai bagian dari upaya perlindungan kesehatan reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah.
Langkah ini disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk kalangan medis dan aktivis kesehatan anak. Pasalnya, praktik sunat perempuan dinilai tidak memiliki manfaat medis dan justru berisiko tinggi terhadap kesehatan fisik dan mental anak.
Sunat Perempuan Tidak Dianjurkan Secara Medis
Menurut dr. Melisa Anggraeni, M.Biomed, Sp.A, sunat pada anak perempuan memang masih dipraktikkan di beberapa daerah di Indonesia atas dasar tradisi atau kepercayaan.
Namun secara medis, tindakan ini tidak memberikan manfaat apa pun, bahkan berpotensi membahayakan kesehatan anak.
"Sunat pada perempuan ini sudah lama dilakukan di negara-negara Asia dan Afrika. Tapi dari rekomendasi WHO, sunat bayi perempuan sudah tidak dianjurkan secara medis," ujar dr. Melisa saat diwawancarai oleh HaiBunda, beberapa waktu lalu.
Melisa juga menjelaskan bahwa di Indonesia, praktik ini dilakukan dalam berbagai bentuk, mulai dari melukai sedikit kulit klitoris hingga tindakan yang lebih ekstrem seperti menghilangkan sebagian besar jaringan klitoris.
"Dulu ada yang cukup ekstrem, di mana kulit luar klitoris dihilangkan, seperti sunat pada anak laki-laki. Ada juga yang hanya sekedar melukai bagian klitoris saja," tambahnya.
Fatwa Islam: Tidak Wajib Khitan bagi Perempuan
Dari sisi keagamaan, Menteri Agama Nasaruddin Umar juga menegaskan bahwa dalam Islam, khitan bagi perempuan tidak bersifat wajib.
"Saya ingin mengingatkan, dalam Islam khitan laki-laki itu wajib, tapi untuk perempuan tidak ada satu pun hadis yang mewajibkan," ujar Nasaruddin, dikutip dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag).
Nasaruddin juga menambahkan bahwa secara biologis, sunat perempuan justru bisa menimbulkan dampak negatif, seperti penurunan hasrat seksual.
"Khitan perempuan ini sangat tidak manusiawi. Perempuan juga berhak menikmati kenikmatan biologis, tidak ada beda antara laki-laki dan perempuan dalam hal ini," ungkapnya.
Risiko dan Dampak Bahaya Sunat Anak Perempuan
Badan Kesehatan Dunia (WHO), International Federation of Gynecology and Obstetrics, dan American Academy of Pediatrics (AAP) dengan tegas menolak praktik Female Genital Mutilation (FGM) dalam bentuk apapun. Tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran hak anak dan hak atas kesehatan.
Beberapa risiko sunat anak perempuan yang perlu diwaspadai antara lain:
-
Infeksi serius pada organ genital
-
Risiko keputihan berlebih
-
Gangguan menstruasi di masa depan
-
Gangguan fungsi seksual dan penurunan hormon
-
Rasa nyeri berkepanjangan dan trauma psikologis
-
Komplikasi saat proses persalinan kelak
-
Masalah saat buang air kecil (BAK)
-
Cedera permanen pada jaringan genital
"Sunat perempuan tidak ada kegunaannya, justru risiko komplikasinya tinggi. Karena itu, praktik ini sebaiknya dihindari," tegas dr. Melisa.
Upaya Pemerintah Melindungi Anak Perempuan
Langkah pemerintah Indonesia menghapus praktik ini menjadi titik penting dalam perlindungan hak anak, khususnya hak atas kesehatan reproduksi dan bebas dari praktik berbahaya.
Selain melalui regulasi, diharapkan edukasi kepada masyarakat juga terus digencarkan, mengingat masih banyak komunitas yang mempraktikkan sunat perempuan atas dasar adat, budaya, atau kepercayaan lama.
Pemerintah juga berkomitmen meningkatkan sosialisasi agar masyarakat memahami bahwa tradisi yang membahayakan kesehatan anak sebaiknya ditinggalkan, dan memilih pendekatan pengasuhan yang lebih aman dan sehat.
Redaktur: Fitrya A Kusumah
Penulis: Fitrya A Kusumah
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2025 Kucantik.Com ®
All rights reserved.