Tragis! Nekat Menipu Asuransi, Kaki Pria Asal Taiwan Ini Justru Harus Diamputasi!
Kamis, 26 Jun 2025, 06:15 WIBJAKARTA, KUCANTIK.COM - Aksi nekat seorang mahasiswa Taiwan nyaris menjadi legenda suram. Berharap meraup kompensasi miliaran rupiah dari asuransi, ia bahkan merendam kedua kakinya dalam ember berisi es kering (dry ice) selama 10 jam yang berujung pada amputasi dan tuduhan kriminal.
Rencana Penipuan Ekstrem
Mahasiswa berinisial Zhang (atau Chang, tergantung media) membeli delapan polis asuransi dari lima perusahaan sejak 2005 hingga Januari 2023. Jenisnya? Mulai dari kesehatan, kecelakaan, jiwa, perjalanan, hingga perawatan jangka panjang.
Pada Januari 2023, Zhang bekerja sama dengan teman SMA-nya, Liao, yang terjerat masalah keuangan akibat kerugian dari investasi kripto. Mereka merencanakan skema gila: membeli es kering di New Taipei dan membawanya ke rumah Liao di Distrik Zhongshan. Sejak sekitar pukul 02.00 hingga 12.00, Zhang duduk terikat di kursi dengan kaki terendam es kering, sementara Liao mendokumentasikan adegan tersebut via foto dan video.
Akibatnya: Amputasi dan Klaim Palsu
Dua hari setelah aksi berbahaya itu, Zhang dilarikan ke Rumah Sakit Memorial Mackay. Diagnosa: frostbite derajat empat, nekrosis tulang, sepsis, hingga rhabdomyolysis. Kondisinya sudah kritis, sehingga dokter harus melakukan amputasi di kedua kakinya.
Mereka lalu mengajukan klaim atas delapan polis senilai sekitar NT$41,26 juta (Rp715?miliar), mengaku bahwa cedera akibat radang dingin karena berkendara motor malam hari. Namun hanya satu perusahaan yang mencairkan NT$236?ribuan (setara US$7.200) sebelum mencurigai adanya penipuan dan menolak semua klaim lainnya.
Semua perusahaan asuransi akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi, dan pasangan ini pun dijerat dengan tuduhan penipuan serta membantu orang lain melukai diri sendiri sampai cedera serius.
Zhang divonis 2 tahun penjara, tetapi ditangguhkan selama 2 tahun. Majelis hakim berpendapat bahwa ia telah cukup menderita dan menempuh jalan damai dengan pihak asuransi. Liao, dianggap sebagai otak di balik rencana tersebut, divonis 6 tahun penjara tanpa penangguhan.
Redaktur: Nuraini Andriani
Penulis: Nuraini Andriani
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2025 Kucantik.Com ®
All rights reserved.