- Home
-
- Entertainment
-
- Kisah Etiqah Siti, Eks F...
Kisah Etiqah Siti, Eks Finalis MasterChef Malaysia Divonis 34 Tahun Penjara Usai Bunuh ART asal Indonesia
Kamis, 26 Jun 2025, 12:05 WIBJAKARTA, KUCANTIK.COM - Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulong, yang pernah menjadi finalis MasterChef Malaysia Musim ke-2, kini dijatuhi hukuman 34 tahun penjara bersama mantan suaminya, Mohammad Ambree Yunos.
Keduanya dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan asisten rumah tangga (ART) mereka yang berasal dari Indonesia, Nur Afiyah Daeng Damin.
Kasus ini mengguncang publik dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban. Tragedi memilukan tersebut terjadi antara 8 hingga 11 Desember 2021, di apartemen Amber Tower, Penampang, Sabah.
Suami korban, Askari, mengungkapkan bahwa ia menduga tekanan kerja yang dihadapi pelaku menjadi pemicu kekejaman tersebut.
"Mungkin saja si majikannya itu tak puas hati dengan tekanan di tempat kerja, sampai-sampai istri saya jadi pelampiasannya," ujarnya pada Januari 2022. Namun, ia menegaskan bahwa apapun alasannya, cara istrinya diperlakukan tidak bisa dibenarkan.
Jenazah Nur Afiyah ditemukan dalam kondisi sangat mengenaskan. Askari menggambarkan kondisi korban mengalami kekerasan ekstrem.
"Sadis caranya membunuh. Seluruh tubuhnya seperti disiram air panas, giginya patah tiga, kepalanya botak, tak ada rambut sama sekali," ungkapnya.
Nur Afiyah telah bekerja lebih dari setahun untuk Etiqah dan Ambree. Terakhir kali ia bertemu suaminya adalah saat cuti kerja pada Januari 2021.
Kontak terakhir mereka terjadi pada Juli 2021, sebelum akhirnya Nur Afiyah ditemukan tewas pada Desember 2021.
Polisi melakukan penyelidikan mendalam setelah jenazah ditemukan, Etiqah dan Ambree ditahan pada 14 Desember 2021. Hasil autopsi pada 16 Desember menunjukkan bukti kuat penyiksaan, termasuk luka di mulut dan trauma serius pada gigi.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Dacia Jane Romanus menggambarkan peristiwa ini sebagai âkampanye kekejaman yang berlangsung lama.â
Bukti yang paling mengerikan berasal dari ponsel kedua pelaku, yang menyimpan foto dan video penyiksaan sistematis terhadap korban.
Kasus ini mulai disidangkan pada 29 Desember 2021. Setelah proses hukum yang panjang, pada 20 Juni 2025, Hakim Datuk Dr. Lim Hock Leng menjatuhkan hukuman 34 tahun penjara untuk Etiqah dan Ambree.
Tambahan 12 kali hukuman cambuk juga dijatuhkan kepada Ambree, sementara Etiqah dibebaskan dari hukuman fisik karena perlindungan hukum bagi perempuan di Malaysia.
Redaktur: Fitrya A Kusumah
Penulis: Fitrya A Kusumah
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2025 Kucantik.Com ®
All rights reserved.