- Home
-
- Entertainment
-
- Segini Kekayaan Artis ya...
Segini Kekayaan Artis yang Jadi Stafsus, Yovie Widianto & Deddy Corbuzier Hampir Rp1 Triliun!
Jum'at, 13 Jun 2025, 19:00 WIBJAKARTA, KUCANTIK.COM - Tak hanya jadi sorotan di dunia hiburan dan musik, kini beberapa nama populer Tanah Air yang masuk dalam jajaran staf khusus pemerintahan juga jadi perhatian publik terutama soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN mereka.
Salah satu yang menarik perhatian adalah Raline Shah, aktris yang kini menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) di bidang Kemitraan Global dan Edukasi Digital.
Perempuan berdarah Medan ini diangkat secara resmi oleh Meutya Hafid pada 13 Januari 2025 lalu di Lapangan Anantakupa, Kemenkomdigi.
Raline Shah: Sudah Lapor, Tapi Masih Perlu Lengkapi
Menurut pernyataan resmi KPK, Raline memang sudah melaporkan LHKPN-nya. Namun, dokumen miliknya masih belum lengkap karena belum menyertakan surat kuasa yang dibutuhkan.
âRaline Shah sudah lapor, tapi masih perlu melengkapi surat kuasa,â ujar Budi Prasetyo, juru bicara KPK, Rabu (11/6/2025).
Yovie Widianto: Sudah Lengkap, Tinggal Tayang
Nama lain yang juga masuk daftar adalah musisi legendaris Yovie Widianto. Laporan kekayaannya dinyatakan sudah lengkap dan lolos verifikasi administratif.
Saat ini, tinggal menunggu proses publikasi di situs resmi KPK, yaitu e-lhkpn.kpk.go.id.
Deddy Corbuzier: Nyaris Rp1 Triliun!
Sebelumnya, publik juga dihebohkan oleh laporan kekayaan Deddy Corbuzier, Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik.
Berdasarkan data LHKPN per 8 Juni 2025, total kekayaan Deddy menyentuh hampir Rp1 triliun, tepatnya sekitar Rp953 miliar.
Detail kekayaannya mencakup:
-
19 tanah dan bangunan senilai Rp66,5 miliar
-
2 unit mobil seharga Rp2,1 miliar
-
Harta bergerak lainnya Rp496,1 miliar
-
Surat berharga Rp386,1 miliar
-
Uang tunai dan setara kas Rp21,6 miliar
KPK mengingatkan bahwa pelaporan LHKPN adalah kewajiban bagi semua Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Penyelenggara Negara (PN).
Pelaporan yang lengkap dan akurat bukan hanya bentuk transparansi, tapi juga langkah penting dalam mencegah korupsi.
âKami mengimbau para PN yang belum menyelesaikan pelaporan LHKPN agar segera melengkapi kewajibannya,â tegas KPK.
Redaktur: Fitrya A Kusumah
Penulis: Fitrya A Kusumah
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2025 Kucantik.Com ®
All rights reserved.