Fakta dari Kisah Pernikahan Anak Di Bawah Umur di Lombok Tengah! Ayah Mempelai Perempuan Buka Suara

Senin, 26 Mei 2025, 06:08 WIB

JAKARTA, KUCANTIK.COM – Peristiwa pernikahan di bawah umur kembali menjadi perhatian publik setelah beredar video prosesi tersebut yang menampilkan pasangan remaja berusia 15 dan 16 tahun, Yulia dan Rendi, yang menikah secara adat di Lombok Tengah.

Kini, Muhdan, ayah dari mempelai perempuan, angkat suara dan mengungkap cerita di balik pernikahan anaknya yang menjadi perbincangan nasional.

Ket. Foto: — Sumber: Instagram

Muhdan mengungkapkan bahwa putrinya pernah mengalami kawin culik sebanyak dua kali, sebuah tradisi yang masih dipraktikkan dalam beberapa pernikahan anak di Lombok. Pada kejadian pertama, keluarganya berhasil menyelamatkan sang anak. Namun, pada kejadian kedua, mereka menyerah.

"Begini ceritanya, anak saya pernah dilarikan dan dibawa nikah. Saya berusaha mencegah. Tapi setelah sebulan, dia menikah lagi dengan orang yang sama," kata Muhdan dalam wawancara langsung dengan media nasional.

"Yang kedua ini, anak kami diculik ke luar pulau... Jadi secara adat, kami menganggap pernikahan itu sah," tambahnya.

Muhdan menegaskan bahwa menurut adat, apabila pihak pria menyatakan niat menikah setelah melakukan kawin culik, maka pernikahan tersebut dianggap sah secara adat, meskipun bertentangan dengan hukum negara.

Ia juga mengakui bahwa putrinya masih sangat muda, baru berusia 15 tahun. Ia berusaha mencegah agar pernikahan ini tidak terjadi, namun situasi yang dihadapi sangat sulit.

"Akhirnya saya berpikir, kalau saya biarkan, kalau tidak, bagaimana nasib anak-anak ini," ujarnya lirih.

Tradisi kawin culik dan pernikahan usia dini seringkali menjadi tantangan dalam menjaga kehormatan keluarga sekaligus memperhatikan masa depan anak. Meski pernikahan telah terjadi, Muhdan berharap pendidikan anaknya tetap dapat berlanjut. Ia menyadari bahwa keputusan akhir berada di tangan pihak sekolah.

"Kami sebagai orang tua ingin anak tetap sekolah, tapi itu kembali lagi ke kewenangan sekolah," tegas Muhdan.

Kisah Muhdan mencerminkan dilema yang dihadapi orang tua saat berhadapan dengan benturan antara adat istiadat dan hukum nasional.

Kebanyakan masyarakat Lombok Tengah masih memegang teguh tradisi ini sebagai bagian dari identitas budaya mereka. Namun, pemerintah dan lembaga perlindungan anak berupaya untuk memberikan edukasi agar tradisi tersebut tidak bertentangan dengan hak asasi manusia dan aturan hukum nasional.

Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Lombok Tengah menyatakan pentingnya menjaga budaya, tetapi harus dilakukan dengan memperhatikan aspek hukum dan keselamatan semua pihak. Mereka juga mengajak masyarakat untuk beradaptasi dengan perkembangan zaman tanpa meninggalkan nilai-nilai luhur budaya setempat.

Redaktur: Nuraini Andriani

Penulis: Nuraini Andriani

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2025 Kucantik.Com ®
All rights reserved.